Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyediakan imbalan bagi warga yang berani melaporkan tindakan pungutan liar (pungli) dalam setiap penindakan pelanggaran peraturan berlalu lintas di jalan raya.

"Kami mohon kepada masyarakat pengguna jalan, jika memang ada oknum polisi yang meminta uang dalam operasi apapun agar tidak segan melapor ke Kapolres Lombok Barat," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat Iptu Lalu Panca Warsa, di Lombok Barat, Jumat.

Imbauan tersebut, menurut Lalu Panca, karena ada isu bahwa ada oknum polisi melakukan pungli dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Gatarin 2019.

Ia menegaskan bahwa bagi anggotanya yang terbukti meminta uang kepada pengguna jalan akan dikenakan sanksi kode etik. Sedangkan masyarakat yang melapor akan diberikan hadiah.

"Kami akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada anggota yang meminta uang, pelakunya akan dikenakan sidang kode etik dan pemecatan secara tidak hormat," ujarnya.

Ia mengatakan, selama Operasi Keselamatan Gatarin 2019, pihaknya menjaring pelanggaran senjata tajam, balapan liar, minuman keras dan perjudian.

Polres Lombok Barat juga telah mengeluarkan ribuan surat teguran kepada pengguna jalan raya yang melanggar peraturan berlalu lintas selama OKerasi keselamatan Gatarin 2019.

"Selama operasi ini kebanyakan pelanggaran senjata tajam yang terjaring, sedangkan pelanggar lalu lintas kami telah mengeluarkan surat teguran," ucapnya.

Dalam mengantisipasi maraknya balapan liar, pihaknya sudah bekoordinasi dengan Polres Mataram untuk melakukan patroli gabungan di jalur cepat menuju bandara dan perbatasan.

"Kami bersama Polres Mataram melaksanakan patroli gabungan guna menindak pelaku balap liar karena masyarakat resah akibat aksi balap liar tersebut," kata Lalu Panca.