KPPPA: kelembagaan Sistem Peradilan Pidana Anak belum cukup tersedia
11 Mei 2019 14:54 WIB
Asisten Deputi Anak Berhadapan dengan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hasan (ANTARA/Dewanto Samodro)
Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Anak Berhadapan dengan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hasan mengatakan kelembagaan Sistem Peradilan Pidana Anak belum cukup tersedia sehingga belum bisa diterapkan secara maksimal.
"Lembaga pembinaan khusus anak sudah ada di seluruh provinsi, kecuali Kalimantan Utara. Namun, belum ada lembaga pembinaan anak sementara," kata Hasan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Hasan mengatakan lembaga pembinaan khusus anak dan lembaga pembinaan anak sementara merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lembaga pembinaan khusus anak merupakan tempat untuk membina anak-anak yang berhadapan dengan hukum setelah ada putusan pengadilan.
"Yang belum ada putusan pengadilan, seharusnya dibina di lembaga pembinaan anak sementara. Itu yang belum ada. Akhirnya mereka dititipkan juga di lembaga pembinaan khusus anak," tuturnya.
Lembaga pembinaan khusus anak di beberapa provinsi pun masih belum ramah anak. Menurut Hasan, seharusnya lembaga pembinaan khusus anak merupakan bangunan dan lokasi terpisah dengan badan pemasyarakatan yang membina narapidana dewasa.
"Namun, masih banyak lembaga pembinaan khusus anak yang menyatu dengan badan pemasyarakatan, hanya dipisahkan oleh dinding saja," jelasnya.
Selain lembaga pembinaan khusus anak dan lembaga pembinaan anak sementara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengamanatkan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial di bawah Kementerian Sosial.
Lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial merupakan tempat pembinaan anak berhadapan dengan hukum setelah ada putusan pengadilan, tetapi lebih mengedepankan pemberian pelatihan sesuai hak-hak anak.
"Lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial berada di tingkat kabupaten/kota. Namun, saat ini baru ada 87 kabupaten/kota yang memiliki," katanya.
Karena itu, bila pengadilan memutuskan anak berhadapan dengan hukum dibina di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial, beberapa tidak bisa dilaksanakan karena di kabupaten/kota tersebut belum memiliki.
"Lembaga pembinaan khusus anak sudah ada di seluruh provinsi, kecuali Kalimantan Utara. Namun, belum ada lembaga pembinaan anak sementara," kata Hasan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Hasan mengatakan lembaga pembinaan khusus anak dan lembaga pembinaan anak sementara merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lembaga pembinaan khusus anak merupakan tempat untuk membina anak-anak yang berhadapan dengan hukum setelah ada putusan pengadilan.
"Yang belum ada putusan pengadilan, seharusnya dibina di lembaga pembinaan anak sementara. Itu yang belum ada. Akhirnya mereka dititipkan juga di lembaga pembinaan khusus anak," tuturnya.
Lembaga pembinaan khusus anak di beberapa provinsi pun masih belum ramah anak. Menurut Hasan, seharusnya lembaga pembinaan khusus anak merupakan bangunan dan lokasi terpisah dengan badan pemasyarakatan yang membina narapidana dewasa.
"Namun, masih banyak lembaga pembinaan khusus anak yang menyatu dengan badan pemasyarakatan, hanya dipisahkan oleh dinding saja," jelasnya.
Selain lembaga pembinaan khusus anak dan lembaga pembinaan anak sementara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengamanatkan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial di bawah Kementerian Sosial.
Lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial merupakan tempat pembinaan anak berhadapan dengan hukum setelah ada putusan pengadilan, tetapi lebih mengedepankan pemberian pelatihan sesuai hak-hak anak.
"Lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial berada di tingkat kabupaten/kota. Namun, saat ini baru ada 87 kabupaten/kota yang memiliki," katanya.
Karena itu, bila pengadilan memutuskan anak berhadapan dengan hukum dibina di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial, beberapa tidak bisa dilaksanakan karena di kabupaten/kota tersebut belum memiliki.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: