Pekanbaru (ANTARA) - Sejumlah saksi partai politik masih mempersoalkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu yang berbeda dengan formulir C1 meski rekapitulasi suara di kawasan tersebut telah selesai.

Saksi Partai Gerindra Irwansyah di Pekanbaru, Sabtu, menduga telah terjadi kecurangan di beberapa kecamatan, terutama untuk rekapitulasi suara DPRD tingkat provinsi di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara.

"Pertama yang komplain itu sebenarnya tidak hanya dari kami (Gerindra), tetapi ada lima parpol lain yang menyatakan komplain, terutama persoalan pleno di tingkat DPRD provinsi. Bisa dibayangkan C1 yang dimiliki partai semuanya berbeda dari hasil yang diplenokan. 'Kan aneh?" kata Ikhwan.

Menurut dia, persoalan tersebut sebetulnya sudah pernah disampaikan ke KPU Kabupaten Rokan Hulu dan Bawaslu. Namun, tetap saja kedua instansi tersebut tidak menggubris.

Dengan alasan, persoalan seharusnya sudah tuntas di tingkat kecamatan sehingga penghitungan di kabupaten hanya akan merekap apa yang sudah diplenokan oleh kecamatan.

"Tidak ada tindak lanjutnya, alasan mereka karena persoalan seharusnya sudah tuntas di tingkat kecamatan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa setiap peserta berhak untuk menyatakan komplain dengan catatan disertai data dan bukti yang valid.

"Memang segala persoalan seharusnya sudah selesai pada saat pleno di tingkat kecamatan, apalagi masing-masing ada," ujarnya.

Namun, lanjut dia, harus dilihat isi keberatan dan di kecamatan mana saja.

"Jadi, kalau memang bukti dan data diajukan valid, kami tentu akan merekomendasikan untuk dibahas," kata Rusidi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat apakah laporanitu memenuhi unsur formal dan materiilnya. Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Riau telah melaksanakan rapat evaluasi dengan seluruh kabupaten/kota. Hasilnya seluruh daerah menyatakan tidak ada persoalan berarti.

"Kami punya data inventarisasi masalah, termasuk C1 yang sudah dikoreksi. Jika ingin melapor, boleh saja melapor. Sepanjang terpenuhi syarat formal dan materiilnya. Kami akan lihat dahulu seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, pelaksanaan pemilu anggota legislatif di dua kecamatan, Kabupaten Rohul, sempat bermasalah.

Lima tahun yang lalu, tepatnya pada Pemilu 2014, seorang PPK menjadi terpidana karena terbukti memanipulasi suara di Kecamatan Tambusai Utara. Begitu pula, dengan Pemilu 2009. Dua kecamatan tersebut terpaksa dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atas dugaan kasus yang sama.