Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta hingga saat ini sudah menerbitkan lebih dari 200 rekomendasi pemanfaatan bidang tanah berstatus sultan ground maupun pakualaman ground sebagai syarat mengurus kekancingan dari keraton.

“Permohonan penerbitan rekomendasi yang sudah masuk ke kami cukup banyak. Pada tahun ini, kami targetkan menerbitkan sekitar 300 rekomendasi. Sampai saat ini sudah ada 212 rekomendasi yang diterbitkan,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, rekomendasi tersebut akan diterbitkan jika tanah yang berstatus sultan ground maupun pakualaman ground sudah memiliki sertifikat hak milik atas nama keraton maupun kadipaten.

Pengajuan permohonan rekomendasi disampaikan oleh warga atau institusi yang memanfaatkan tanah sultan ground maupun pakualaman ground.

Hari mengatakan tanah berstatus sultan ground maupun pakualaman ground di Kota Yogyakarta tidak hanya ditempati oleh keluarga atau untuk kepentingan keraton saja tetapi ada yang dimanfaatkan oleh warga, institusi pemerintah, maupun swasta. Bahkan ada yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau publik.

“Pemberian rekomendasi ini didanai oleh dana keistimewaan. Kami pun sebelumnya rutin melakukan pendaftaran tanah sultan ground maupun pakualaman ground sehingga tanah tersebut memiliki sertifikat. Tujuannya agar alas hak tanah menjadi jelas,” kata Hari.

Selain itu, untuk memastikan agar masyarakat mengetahui bahwa suatu bidang tanah berstatus sultan ground maupun pakualaman ground, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta juga akan melakukan pemasangan papan di bidang tanah yang dimaksud.

“Kegiatan ini juga didanai menggunakan dana keistimewaan. Akan kami lakukan pada Mei atau Juni,” kata Hari.

Total papan informasi yang akan dipasang tahun ini ditargetkan sebanyak 120 buah. Papan hanya akan dipasang di bidang tanah sultan ground maupun pakualaman ground yang sudah bersertifikat.

“Secara umum konflik tanah di Kota Yogyakarta tidak banyak terjadi karena administrasi pertanahan sudah cukup baik. Karena ada banyak tanah sultan ground maupun pakualaman ground, maka yang kami lakukan adalah memastikan alas hak untuk tanah tersebut jelas dengan sertifikat. Kami rutin melakukan pendaftaran,” kata Hari.