Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Eliaser Lomi Rihi mengatakan empat partai politik peserta pemilu yakni Partai Berkarya dan Garuda, PPP dan PKS tidak dapat menempatkan wakilnya di DPRD karena perolehan suara pada pemilu serentak 17 April 2019 mereka sangat kecil.

"Dari empat partai politik, yang dua diantaranya merupakan partai pendatang baru, gagal mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kupang karena perolehan suara belum mencukupi," kata Eliaser Lomi Rihi kepada Antara di Kupang, Sabtu.

Dikatakannya, proses pleno penghitungan suara hasil pemilu 2019 di kabupaten yang berbatasan dengan distrik Oecusse, Timor Leste ini sudah selesai, saat ini KPU sedang menyusun daftar perolehan suara setiap partai peserta pemilu hasil pleno KPU.

"Kami sedang menyusun daftar perolehan suara masing-masing partai politik untuk diumumkan agar diketahui masyarakat di Kabupaten Kupang," kata Eliaser.

Berdasarkan hasil pleno KPU, katanya, 12 dari 16 partai politik peserta pemilu 2019 mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kupang.

"Kami belum bisa sampaikan partai politik yang memperoleh suara terbanyak maupun nama 40 calon anggota DPRD yang lolos ke DPRD Kabupaten Kupang karena masih dalam proses penyusunan oleh sekretariat KPU," kata Eliaser.

Dua partai politik pendatang baru yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia, katanya, berhasil menempatkan anggota legislatif di DPRD Kabupaten Kupang.

"Dua partai pendatang baru ini masing-masing memiliki satu anggota DPRD di Kabupaten Kupang," tegas Eliaser.