Satpol PP Pekanbaru amankan 27 orang di malam Ramadhan
11 Mei 2019 09:37 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru mengamankan 27 wanita dan pria sedang bermain game, di malam Ramadhan pada razia tempat hiburan, biliar dan warung internet yang digelar Jumat (10/5) malam. (Vera Lusiana)
Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengamankan 27 pria dan wanita sedang bermain di tempat hiburan biliar dan warung internet karena kedapatan melanggar ketentuan saat dilakukan razia, Jumat (10/5) malam.
"Razia malam tadi kami amankan empat wanita dan 23 laki-laki," kata Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Agus Pramono kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.
Agus Pramono menjelaskan wanita dan pria ini kedapatan sedang menikmati kesenangan dunia saat malam Ramadhan di beberapa tempat hiburan yang ada di Pekanbaru. Mereka tidak menghargai bulan suci, dan mengganggu ketentraman umat muslim melakukan ibadah.
"Mereka bandel melanggar waktu operasional warnet dan play station buka 08.00 WIB - 17.00 WIB. Ini jadi mengganggu ibadah anak-anak sehingga tidak pergi teraweh pastinya merusak generasi penerus," terang Agus sapaan akrab awak media.
Padahal jelas Agus, memasuki bulan Ramadhan Pemkot Pekanbaru sudah menerbitkan aturan operasional restoran, rumah makan, hotel, tempat hiburan, warnet, panti pijat dan sebagainya.
Sementara dalam perjalanannya masih saja ada yang melanggar, untuk itu Satpol PP selaku penegak Perda wajib melakukan razia dan penertiban, guna menjaga ketertiban di bulan suci Ramadhan.
"Kami sering razia siang malam selama Ramadhan," ujar Agus.
Selanjutnya untuk 27 wanita dan pria yang diamankan ini Satpol PP bersama dengan Dinas Sosial setempat akan dilakukan pembinaan. Mereka yang rata-rata masih muda tersebut bisa bertobat dan melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.
Sedangkan bagi pemilik usaha akan diberi peringatan untuk tidak lagi melanggar jam operasional tempat usahanya selama Ramadhan.
"Setelah didata, dibuat surat peringatan dan perjanjian. Kalau berulang ketangkap kita koordinasi dengan Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Kalau pemilik bandel, ya kita segel. Kita rekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mencabut ijin usahanya," pungkasnya.
"Razia malam tadi kami amankan empat wanita dan 23 laki-laki," kata Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Agus Pramono kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.
Agus Pramono menjelaskan wanita dan pria ini kedapatan sedang menikmati kesenangan dunia saat malam Ramadhan di beberapa tempat hiburan yang ada di Pekanbaru. Mereka tidak menghargai bulan suci, dan mengganggu ketentraman umat muslim melakukan ibadah.
"Mereka bandel melanggar waktu operasional warnet dan play station buka 08.00 WIB - 17.00 WIB. Ini jadi mengganggu ibadah anak-anak sehingga tidak pergi teraweh pastinya merusak generasi penerus," terang Agus sapaan akrab awak media.
Padahal jelas Agus, memasuki bulan Ramadhan Pemkot Pekanbaru sudah menerbitkan aturan operasional restoran, rumah makan, hotel, tempat hiburan, warnet, panti pijat dan sebagainya.
Sementara dalam perjalanannya masih saja ada yang melanggar, untuk itu Satpol PP selaku penegak Perda wajib melakukan razia dan penertiban, guna menjaga ketertiban di bulan suci Ramadhan.
"Kami sering razia siang malam selama Ramadhan," ujar Agus.
Selanjutnya untuk 27 wanita dan pria yang diamankan ini Satpol PP bersama dengan Dinas Sosial setempat akan dilakukan pembinaan. Mereka yang rata-rata masih muda tersebut bisa bertobat dan melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.
Sedangkan bagi pemilik usaha akan diberi peringatan untuk tidak lagi melanggar jam operasional tempat usahanya selama Ramadhan.
"Setelah didata, dibuat surat peringatan dan perjanjian. Kalau berulang ketangkap kita koordinasi dengan Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Kalau pemilik bandel, ya kita segel. Kita rekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mencabut ijin usahanya," pungkasnya.
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: