Menteri Agraria : perbedaan data lahan sawit harus diverifikasi
10 Mei 2019 18:45 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil usai rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian terkait sawit, di Jakarta, Jumat (10/5/2019). (ANTARA/Afut syafril)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan perbedaan data dan fakta mengenai lahan sawit harus diverifikasikan secara bersama.
"Data dan fakta itu kan harusnya satu, tidak beda, nah ini kita kumpulkan perbedaannya di mana untuk nanti diverifikasi," kata Sofyan Djalil di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan di Kementerian Koordinator Perekonomian dikumpulkan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BIG, guna memverifikasi jika ada perbedaan data terkait sawit di Indonesia.
Menurutnya, perbedaan data bisa terjadi karena metode yang digunakan masing-masing lembaga berbeda sehingga memunculkan hasil akhir yang tidak sama dengan yang lain.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian meningkatkan dan memperkuat database sistem informasi perizinan perkebunan kelapa sawit lewat aplikasi Siperibun atau Sistem Informasi Perizinan Perkebunan.
"Aplikasi database Siperibun merupakan suatu sistem informasi berbasis teknologi yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian atas kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Irmijati Rahmi Nurbahar.
Irmijati menjelaskan Siperibun merupakan bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK untuk pengembangan dan pelengkapan data perizinan perkebunan se-Indonesia. Data perizinan ini akan dievaluasi secara berkala setidaknya setiap 3 bulan oleh Ditjen Perkebunan dan KPK.
Siperibun bertujuan untuk mengintegrasikan data perizinan perkebunan secara lengkap dan termutakhir. Data tersebut memfasilitasi pengendalian perizinan usaha perkebunan dan koordinasi antarkementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Upaya integrasi data ini dilakukan sesuai mandat dalam Instruksi Presiden No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, khususnya bagi Kementerian Pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten untuk melakukan pengumpulan dan verifikasi data dan peta izin usaha perkebunan kelapa sawit, serta melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan norma standar prosedur dan kriterianya.
Bagi pelaku usaha, Siperibun merupakan instrumen untuk penguatan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha melalui perwujudan data perizinan yang konsisten dan jelas bagi seluruh pihak.
Baca juga: Pengamat ungkap alasan mengapa data HGU Sawit harus dilindungi
"Data dan fakta itu kan harusnya satu, tidak beda, nah ini kita kumpulkan perbedaannya di mana untuk nanti diverifikasi," kata Sofyan Djalil di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan di Kementerian Koordinator Perekonomian dikumpulkan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BIG, guna memverifikasi jika ada perbedaan data terkait sawit di Indonesia.
Menurutnya, perbedaan data bisa terjadi karena metode yang digunakan masing-masing lembaga berbeda sehingga memunculkan hasil akhir yang tidak sama dengan yang lain.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian meningkatkan dan memperkuat database sistem informasi perizinan perkebunan kelapa sawit lewat aplikasi Siperibun atau Sistem Informasi Perizinan Perkebunan.
"Aplikasi database Siperibun merupakan suatu sistem informasi berbasis teknologi yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian atas kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Irmijati Rahmi Nurbahar.
Irmijati menjelaskan Siperibun merupakan bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK untuk pengembangan dan pelengkapan data perizinan perkebunan se-Indonesia. Data perizinan ini akan dievaluasi secara berkala setidaknya setiap 3 bulan oleh Ditjen Perkebunan dan KPK.
Siperibun bertujuan untuk mengintegrasikan data perizinan perkebunan secara lengkap dan termutakhir. Data tersebut memfasilitasi pengendalian perizinan usaha perkebunan dan koordinasi antarkementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Upaya integrasi data ini dilakukan sesuai mandat dalam Instruksi Presiden No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, khususnya bagi Kementerian Pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten untuk melakukan pengumpulan dan verifikasi data dan peta izin usaha perkebunan kelapa sawit, serta melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan norma standar prosedur dan kriterianya.
Bagi pelaku usaha, Siperibun merupakan instrumen untuk penguatan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha melalui perwujudan data perizinan yang konsisten dan jelas bagi seluruh pihak.
Baca juga: Pengamat ungkap alasan mengapa data HGU Sawit harus dilindungi
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: