Batam (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menunda pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota, karena harus menunggu petugas Panitia Pemilihan Kecamatan, yang tengah beristirahat.
"Rapat kami tunda, hingga pukul 21.00 WIB," kata Ketua KPU Batam, Syahrul Huda di Batam, Jumat.
Sebelumnya, rapat juga ditunda karena proses penghitungan di tingkat PPK belum selesai.
Dan berdasarkan informasi yang diterima KPU, PPK Bengkong sudah menyelesaikan penghitungan suara, pada Jumat siang. Kotak suara berisi hasil rekapitulasi dari kecamatan Bengkong pun sudah tiba di Kantor KPU Batam, sehingga diputuskan untuk melanjutkan rapat pleno tingkat kota.
Namun, hingga pukul 15.00 WIB, PPK Bengkong tidak hadir dalam rapat pleno.
"Mungkin kelelahan, karena kemarin mereka bablas, rapat sampai sahur, terus sampai siang," kata Ketua KPU.
Penghitungan suara tingkat kota tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran PPK.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza memaklumi penundaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota.
"Ini konsekuensi karena kelelahan teman-teman PPK setelah pleno nonstop," kata dia.
Penyelenggara pemilu tetap harus mengutamakan rasa kemanusiaan, meskipun penghitungan suara Batam tengah ditunggu KPU Kepri.
"Karena kalau dipaksakan rapat, saat PPK belum pulih, nanti apa jadinya," ucapnya.
Meski begitu, ia tetap berharap 3 kecamatan lain yang masih menyelesaikan perhitungan suara tingkat PPK untuk menggesa pekerjaannya, agar hasil pemilu tingkat kota Batam bisa segera selesai.
Sementara itu, hingga kini, pleno rekapitulasi tingkat Kota Batam masih menunggu penghitungan 4 kecamatan, yaitu Bengkong, Sagulung, Sekupang dan Sei Beduk.
KPU Batam kembali tunda rapat pleno rekapitulasi
10 Mei 2019 16:10 WIB
Komisioner KPU Batam memimpin rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota di Batam, Kepulauan Riau Jumat. Rapat pada Jumat siang terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Panitia Pemilihan Kecamatan. (Naim)
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: