Jakarta, 10 Desember 2007 (ANTARA) - Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati menggelar rapat koordinasi perburuan tanggal 15 Nopember 2007. Rapat ini bertujuan mencari masukan dalam mengantisipasi berbagai kendala mengenai perburuan agar dapat dikelola secara optimal. Rapat diikuti oleh Direktur Jenderal PHKA, Direktur KKH, Ketua Perbakin, Sekjen Perbakin, Perwakilan Perbakin masing-masing daerah, Kepolisian RI, unsur-unsur dari Dephut, LIPI, LSM dan perwakilan lembaga konservasi. Dalam rapat tersebut didiskusikan mengenai peraturan perundangan yang mengatur amanat perburuan, manfaat kegiatan perburuan, kendala, harapan perburuan yang ideal di masa yang akan datang dan isu-isu terkait. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan antara lain perlunya dilakukan percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan Taman Buru dan aturan-aturan pelaksanaannya, review dan revisi peraturan perundangan dan aturan pelaksanaan yang berlaku saat ini, dan penerbitan peraturan manajemen spesies dan implementasinya, serta penegakan hukum terhadap illegal hunting yang perlu dilakukan secara konsisten. Selain itu perlu dilakukan evaluasi fungsi kawasan Taman Buru dan identifikasi lokasi potensial di dalam dan di luar kawasan hutan, sosialisasi aturan perburuan secara intensif, dan penyederhanaan proses dan prosedur perijinan senjata baru. Rekomendasi lain yang dihasilkan rapat tersebut adalah perlunya komunikasi dan sosialisasi yang lebih intens antara Perbakin dengan Departemen Kehutanan khususnya terkait dengan lokasi berburu dan spesies satwa buru, data dan informasi mengenai potensi kawasan dan potensi satwa liar. Dalam hal pengusahaan taman buru dan kebun buru, proses perijinan diharapkan lebih pro-investasi dan lebih profesional. Dalam rapat tersebut disepakati pula rencana aksi dalam jangka waktu 3 bulan ke depan yaitu diseminasi catatan workshop kepada seluruh partisan, pembentukan tim bersama dari unsur-unsur Dephut, Kepolisian dan Perbakin, komunikasi multipihak yang lebih intens, percepatan penerbitan dan revisi kebijakan pada tataran Peraturan Menteri Kehutanan, percepatan penyusunan rencana peraturan pemerintah dan inventarisasi lokasi-lokasi yang over populasi. Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Ir. Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732