Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Indonesia berdasarkan berbagai survei masih menjadi negara primadona untuk tujuan investasi sehingga pemerintah perlu lebih mempermudah proses untuk berinvestasi.

"Indonesia berhasil menempati peringkat 73 Indeks Kemudahan Berusaha versi World Bank 2018. Indeks Keyakinan Konsumen Indonesia juga tinggi, Bank Indonesia mencatat nilainya mencapai 128,1. Ini menunjukan bahwa Indonesia sebenarnya masih menjadi primadona investasi," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Ketua DPR juga menilai bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo dalam sejumlah kesempatan terkait masih rumitnya prosedur berinvestasi di Indonesia merupakan otokritik yang sangat bagus.

Hal itu, ujar politisi Golkar tersebut, menunjukkan bahwa Presiden ingin para menteri sebagai pembantu Presiden terus berkerja keras dan tidak serta merta menganggap semua sudah berjalan lancar.

Untuk itu, lanjutnya, sudah seharusnya jajaran pemerintah tetap bekerja mencari celah di mana kekurangan yang ada, sehingga bisa diperbaiki untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.

"Saya dapat memahami jika presiden tidak puas dengan kinerja para menteri dan para kepala daerah yang masih mempersulit perizinan sehingga investor lari ke negara lain," kata Ketua DPR.

Ia mengemukakan bahwa ketidakpuasan Presiden Joko Widodo karena masih adanya prosedur yang berbelit dalam berinvestasi itu, tentu akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan DPR RI.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama memperkuat integrasi sistem perizinan berusaha dengan sistem informasi manajemen keimigrasian dalam rangka peningkatan penanaman modal.

Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie.

Nota kesepahaman itu meliputi lima ruang lingkup kerja sama yakni integrasi sistem pemberian layanan persetujuan visa dan alih status; serta integrasi sistem pemeriksaan rekaman paspor kebangsaan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Selanjutnya, integrasi sistem pencabutan izin prinsip penanaman modal, pendaftaran penanaman modal, dan nomor induk berusaha; penyediaan jaringan komunikasi data; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Baca juga: Ma'ruf Amin yakin Indonesia layak investasi
Baca juga: Jokowi dan Prabowo saat bicara investasi asing di Indonesia