Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Dali, mengatakan pada bulan Ramadhan tahun ini setiap sekolah di wilayah tersebut diwajibkan melaksanakan pesantren Ramadhan 2019/1440 H.
"Untuk bulan puasa ini sama seperti biasanya, libur di hari pertama puasa setelah itu masuk seminggu untuk pelaksanaan pesantren Ramadhan," ungkapnya di Tanjungpinang, Jumat.
Dali menyatakan, pelaksanaan pesantren Ramadhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan siswa terhadap ilmu agama.
"Materinya seputaran bulan Ramadhan, ibadah dan peningkatan ilmu agama Islam lainnya," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, kata dia, siswa dapat menambah pengetahuan tentang ajaran agama Islam.
Dali mengatakan, untuk Ramadhan tahun ini siswa hanya melaksanakan belajar mengajar seminggu pada bulan Ramadhan yakni pada pelaksanaan pesantren Ramadhan.
"Setelah itu Libur , dan masuk kembali setelah lebaran yakni tanggal 16 Juni," ujarnya.
Sekolah di Kepri wajib laksanakan pesantren Ramadhan
10 Mei 2019 11:27 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Dali. (ANTARA/Ogen)
Pewarta: Ogen
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: