Jakarta (ANTARA) - Data penghitungan suara sementara Pilpres 2019 yang masuk dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu KPU RI pada Jumat pukul 5.15 WIB sudah mencakup 75,13 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 611.106 dari 813.350 TPS di dalam dan luar negeri.

Dalam penghitungan suara yang dilansir dari laman resmi pemilu2019.kpu.go.id, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 56,2 persen atau 64.661.011 suara sedangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi memperoleh 43,8 persen atau 50.400.175 suara.

Dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia, baru Bengkulu, Bali, dan Gorontalo yang telah menyelesaikan penghitungan hingga 100 persen dari seluruh TPS di provinsi tersebut.

Tiga provinsi hampir menuntaskan perhitungan seluruh TPS antara lain Kepulauan Bangka Belitung dengan total perhitungan sudah mencapai 98,1 persen TPS, Sulawesi Tenggara 98,4 persen TPS, dan Sulawesi Barat 99 persen TPS.

Sementara itu, delapan provinsi perhitungan suara sudah di atas 90 persen, antara lain Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara. Sedangkan untuk perhitungan suara di luar negeri sudah mencapai 87,9 persen.

Dalam pernyataan resmi sebagai pernyataan penolakan (disclaimer) di Situng, KPU menekankan bahwa data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya atau sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten atau Kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Selain itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.