Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan lintas instansi memperkuat jaringan kerja satuan tugas (satgas) patroli siber satwa liar dan tumbuhan.

"Kami ingin memperkuat penanganan perdagangan satwa yang dilindungi dengan menggunakan media sosial," kata
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani kepada wartawan di sela-sela lokakarya Penguatan Jejaring kerja Satgas Patroli Siber Tumbuhan dan Satwa Liar, Jakarta, Kamis.

Pihaknya bekerja sama dengan lintas tembaga, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung RI, tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).

Kebutuhan kerja sama lintas instansi tersebut, kata dia, diperlukan karena berkembangnya aktivitas perdagangan tumbuhan dan satwa liar dalam jaringan, yang secara ilegal dilakukan.

Rasio mengatakan kebanyakan satwa yang dilindungi yang dijual secara ilegal dalam jaringan (online) berada dalam kondisi hidup, dan sisanya merupakan bagian-bagian tubuh satwa.

Dia mengatakan bahwa satwa yang sering dijual dalam unggahan perdagangan "online" di Facebook antara lain jenis burung, mamalia seperti anak harimau dan kucing hutan, serta reptil.

"Kami lihat intensitas perdagangan ilegal online untuk satwa yang dilindungi masih signifikan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa tim satgas patroli siber internal KLHK setiap harinya memantau aktivitas online yang mencurigakan terkait perdagangan satwa yang dilindungi.

Namun, untuk memaksimalkan sumber daya yang ada, maka diperlukan penguatan dan perluasan jaringan patroli siber lintas instansi yang memiliki tujuan sama untuk mengungkap dan menindak perdagangan ilegal online terhadap tumbuhan dan satwa liar.

Ke depan, katanya, lintas sektor akan bekerja sama untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan pemantauan, berbagi praktik baik serta peningkatan pemahaman perdagangan online tumbuhan dan satwa liar.

"Kami membangun jaringan untuk penguatan penindakan perdagangan tumbuhan dan satwa liar melalui media sosial," ujarnya.

Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono berharap dengan penguatan jaringan itu, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih menaruh perhatian untuk penindakan perdagangan online tumbuhan dan satwa liar.

"Kami saat ini ingin meningkatkan penegakan hukum untuk perlindungan satwa yang dilindungi termasuk yang diperdagangkan online," tuturnya.

Belum lama ini, katanya, terungkap jaringan perdagangan satwa liar dalam jaringan (online) yang bernilai lebih dari Rp420 miliar.

Pengungkapan kejahatan itu dilakukan melalui kerja sama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah, yang berhasil mengamankan tiga orang pemilik barang-barang satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Pengungkapan kejadian merupakan tindak lanjut dari pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Penegakan Hukum KLHK atas tiga akun media sosial Facebook perdagangan online gading gajah dengan nama akun "chanif mangkubumi", "onny pati" dan "wong brahma".

Pada Maret 2019, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan puluhan Komodo (Varanus Komodoensi) ke luar negeri jaringan melalui media sosial.

Baca juga: KLHK ungkap jaringan perdagangan online gading gajah

Baca juga: Satwa dilindungi pun dijadikan gratifikasi menurut KPK

Baca juga: Kasus perdagangan komodo libatkan sindikat internasional

Baca juga: WWF apresiasi KLHK serius tangani perdagangan ilegal satwa liar