Pemberian THR di Jatim diimbau paling lambat "H-7" Lebaran
9 Mei 2019 21:58 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) saat menyalami staf Satpol PP usai apel di kantor gubernur beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/Fiqh Arfani)
Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke karyawannya diberikan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Kepala daerah harus mengawasi perusahaan dalam memberikan THR keagamaan kepada para karyawan,” katanya melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Kamis malam.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.
Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Menurut dia, surat imbauan kepada bupati/wali kota tersebut bertujuan menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis serta kondusif di internal perusahaan.
Besarnya jumlah THR, kata dia, tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan sebagaimana tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB) atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.
“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal sebulan. Sedangkan, besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” kata Khofifah.
Orang pertama di Pemprov Jatim itu juga mengingatkan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran.
Denda yang dikenakan, lanjut dia, sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Dengan adanya surat imbauan itu, diharapkan bupati dan wali kota diharapkan memberikan perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing agar tepat waktu memberikan THR.
“Saya juga berharap dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan,” kata mantan Menteri Sosial itu.
Baca juga: Pemprov Jatim imbau perusahaan bayar THR H-7
Baca juga: 3.185 Buruh di Jatim Tidak Terima THR
“Kepala daerah harus mengawasi perusahaan dalam memberikan THR keagamaan kepada para karyawan,” katanya melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Kamis malam.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.
Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Menurut dia, surat imbauan kepada bupati/wali kota tersebut bertujuan menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis serta kondusif di internal perusahaan.
Besarnya jumlah THR, kata dia, tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan sebagaimana tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB) atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.
“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal sebulan. Sedangkan, besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” kata Khofifah.
Orang pertama di Pemprov Jatim itu juga mengingatkan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran.
Denda yang dikenakan, lanjut dia, sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Dengan adanya surat imbauan itu, diharapkan bupati dan wali kota diharapkan memberikan perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing agar tepat waktu memberikan THR.
“Saya juga berharap dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan,” kata mantan Menteri Sosial itu.
Baca juga: Pemprov Jatim imbau perusahaan bayar THR H-7
Baca juga: 3.185 Buruh di Jatim Tidak Terima THR
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: