Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Analisman Zalukhu yang merupakan terpidana kasus korupsi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Kamis.

"Hari ini, telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Analisman Zalukhu dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Eksekusi itu, kata Febri, dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana tadi dibawa dari Jakarta pukul 08.15 WIB dan telah berada di lapas siang ini," ucap Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 telah menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap anggota DPRD Sumut 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 Analisman Zalukhu dari Fraksi PDI-Perjuangan karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Vonis penjara itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Analisman Zalukhu divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti Rp400 juta.

Majelis juga mencabut hak politik untuk Analisman.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa Analisman Zalukhu menerima sebesar Rp752 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumut.