Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menyita beberapa jenis kembang api dengan berbagai merek karena terbukti tidak memiliki izin edar.
Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Dansatpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Kamis, mengatakan, beberapa jenis kembang api tersebut disita saat timnya melakukan razia di UD Makmur yang merupakan salah satu distributor kembang api di Mataram.
"Jumlah distributor kembang api di Mataram sekitar 6-7 titik, namun hari ini kami hanya bisa merazia satu titik karena waktu terbatas, dan kami hanya bisa menyita beberapa saja sebagai sampel," katanya kepada wartawan.
Dari hasil pantauannya beberapa malam selama bulan puasa ini sebenarnya petasan dan kembang api yang kecil-kecil tidak masalah karena Ramadan identik dengan kembang api untuk menyemarakkan.
Akan tetapi, yang ditemui rata-rata kembang api yang dinyalakan masyarakat memiliki daya ledak tinggi bahkan suaranya seperti bom meskipun ukurannya kecil.
"Itu perlu kita pertanyakan apakah dari Polri atau Polda mengizinkan, karena yang mengeluarkan izin dari Polda," katanya.
Setelah timnya turun melakukan pengawasan, ternyata tidak semua petasan itu berizin karena satu merek petasan itu satu izin. Misalnya, merek herkules punya izin tersendiri begitu juga dengan merek-merek lain sebab dalam izin penyaluran dan penjualan kembang api jelas disebutkan merek dan jenis kembang api yang boleh diperjualbelikan.
Dia mengatakan pihak Polri memang mengeluarkan izin terhadap kembang api yang tidak memiliki daya ledak tinggi, tetapi dengan izin yang dipegang distributor 4-5 izin untuk merek-merek tertentu diselingi juga dengan jenis di luar itu yang memiliki daya ledak tinggi.
"Kalau kita melihat situasi seperti ini, berarti ada beberapa tempat yang pola penjualannya seperti ini dan seharusnya yang dijual distributor adalah kembang api yang sudah berizin," katanya.
Karena itulah, dalam waktu dekat ini pihaknya segera berkoordinasi dengan jajaran Polres untuk melakukan razia dan penertiban kembang api secara besar-besaran ke distributor-distributor yang "bandel".
"Kasian distributor yang sudah mengurus izin, dan mereka enak saja menjual kembang api tanpa izin," katanya.
Satpol PP Mataram sita kembang api tidak berizin
9 Mei 2019 15:03 WIB
ilustrasi Petugas Satpol PP menyita petasan dari barang dagangan masyarakat.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019
Tags: