Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berencana menerapkan sistem dua panel pada rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum dalam negeri untuk mengejar target yang harus selesai pada 22 Mei mendatang.

"Masih dua panel, masih kita pakai," kata Kepala Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman saat ditemui di Kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Sistem dua panel ini telah diterapkan untuk rekapitulasi suara pemilu luar negeri, yaitu diadakan di lantai 2 ruang sidang utama Kantor KPU Republik Indonesia dan panel kedua dilakukan di tenda yang terletak di halaman Kantor KPU RI.

Arief menyebutkan bahwa pada rencana awal untuk rekapitulasi penghitungan suara dalam negeri, dua panel ini dikategorikan sebagai panel satu untuk penghitungan suara pemilihan legislatif sedangkan panel dua untuk penghitungan suara pemilihan presiden.

Namun, keputusan terakhir menyatakan bahwa kedua panel ini akan dibagi berdasarkan provinsi, bukan berdasarkan pileg atau pilpres.

"Karena di sebuah daerah itu pemilih kan menggunakan pilpres dan pileg, nah supaya datanya sinkron jadi datanya tidak bisa dipisah dalam sebuah daerah itu," jelas Arief.

Arief melanjutkan saat ini sudah ada lima provinsi yang selesai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi, dan Ia berencana akan memanggil perwakilan dari kelima provinsi tersebut untuk ke Jakarta melakukan rekapitulasi suara di KPU RI pada Jumat (10/5).

"Kita akan kontak mereka untuk ke Jakarta, besok mulai rekap untuk dalam negeri," tutur Arief.