Kemlu kembali selenggarakan Hassan Wirajuda Awards
8 Mei 2019 19:51 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin (kanan), selaku anggota dewan juri, memberikan penjelasan tentang penyelenggaraan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) 2019 di Jakarta, Rabu (8/5/2019). (ANTARA News/Yashinta Difa)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI kembali menyelenggarakan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA), penghargaan yang diberikan kepada individu, kelompok masyarakat sipil, pemerintah, dan media massa yang berkontribusi bagi upaya perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
Nama Hassan Wirajuda dipilih sebagai sebuah penghargaan karena mantan menteri luar negeri pada periode 2001-2009 itu merupakan inisiator dan pelopor dari pengarusutamaan upaya perlindungan WNI dan BHI di luar negeri oleh Kemlu pada khususnya, dan oleh pemerintah RI pada umumnya.
"Pemberian penghargaan ini bertujuan menumbuhkan kultur pengakuan terhadap peran pihak-pihak di luar Kemlu dan perwakilan di dalam upaya perlindungan WNI," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu.
Penganugerahan HWPA telah dilaksanakan empat kali sejak 2015, dan yang kelima akan dilaksanakan di Jakarta pada September 2019.
Menurut Iqbal, dalam lima tahun terakhir banyak perkembangan dan pencapaian baru di bidang perlindungan WNI yang tidak terlepas dari peran pihak-pihak di luar Kemlu.
Diplomat Kemlu yang akan segera bertugas sebagai duta besar RI untuk Turki tersebut menegaskan bahwa kerja perlindungan WNI tidak bisa dilakukan hanya oleh Kemlu, tetapi butuh kemitraan dengan instansi pemerintah lainnya, masyarakat sipil, bahkan warga asing.
Untuk diketahui bahwa di antara 193 negara di dunia yang diakui PBB, Indonesia baru memiliki 132 perwakilan di negara terkait dan 30 negara (plus 1 Taiwan) memiliki fungsi pelayanan WNI.
"Sehingga ketika kebutuhan untuk perlindungan WNI muncul, banyak pihak segera melakukan sesuatu. Bahkan di berbagai pelosok dunia yang tidak terjangkau perwakilan, di situ banyak pihak di luar pemerintah yang mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan kepada WNI kita," kata Iqbal.
Selain memberikan pengakuan tulus terhadap kontribusi berbagai pihak dalam bidang perlindungan WNI, penghargaan HWPA juga ditujukan untuk mengembangkan kepedulian terhadap isu-isu perlindungan WNI.
Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perwakilan RI, media massa, dan masyarakat madani dapat mengusulkan individu atau lembaga yang dipandang layak untuk mendapatkan HWPA 2019 melalui laman hwpa.kemlu.go.id hingga 17 Mei 2019.
Adapun kriteria pengusulan individu atau instansi, yakni, yang telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pelindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya; telah melaksanakan penugasan khusus dalam rangka pelindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan menempatkan pelindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Individu atau lembaga yang diusulkan juga harus dinilai telah mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri; telah berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI; serta telah membuat sistem/kebijakan/program/inovasi di bidang pelindungan WNI baik yang bersifat preventif, deteksi dini, maupun tanggap cepat.
HWPA 2019 akan dianugerahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri kepada delapan kategori pemenang, yaitu mitra kerja Kemlu RI, kepala perwakilan, staf perwakilan RI, mitra kerja perwakilan RI, masyarakat madani Indonesia, jurnalis atau media, pemerintah daerah, dan pelayanan publik di perwakilan RI.
Dewan Juri HWPA terdiri atas figur-figur penting yang terlibat langsung dalam berbagai isu perlindungan WNI di luar negeri, yakni Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu Duta Besar Andri Hadi, Direktur PWNI dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah periode 2013-2016 Dharmakirty Syailendra.
Dewan juri juga terdiri dari sejumlah tokoh di luar Kemlu, yaitu Deputi Bidang Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Teguh Hendro Cahyono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwardjono, Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional dan Komisioner HAM pada Organisasi Kerja Sama (OKI) Islam Siti Ruhaini Dzuhayatin, Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin, serta perwakilan Komnas Perempuan Yunianti Chuzaifah.
Dalam empat kali penyelenggaraan, HWPA telah diberikan kepada 39 individu dan 28 lembaga dan khusus tahun ini, terdapat penambahan kategori penerima penghargaan, yakni pelayanan publik di perwakilan RI.
Penganugerahan HWPA diharapkan dapat mengedukasi sekaligus memotivasi masyarakat luas untuk turut mengambil peran dalam mendorong keberhasilan program pemerintah di bidang perlindungan WNI di luar negeri, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di perwakilan RI di seluruh dunia.
Nama Hassan Wirajuda dipilih sebagai sebuah penghargaan karena mantan menteri luar negeri pada periode 2001-2009 itu merupakan inisiator dan pelopor dari pengarusutamaan upaya perlindungan WNI dan BHI di luar negeri oleh Kemlu pada khususnya, dan oleh pemerintah RI pada umumnya.
"Pemberian penghargaan ini bertujuan menumbuhkan kultur pengakuan terhadap peran pihak-pihak di luar Kemlu dan perwakilan di dalam upaya perlindungan WNI," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu.
Penganugerahan HWPA telah dilaksanakan empat kali sejak 2015, dan yang kelima akan dilaksanakan di Jakarta pada September 2019.
Menurut Iqbal, dalam lima tahun terakhir banyak perkembangan dan pencapaian baru di bidang perlindungan WNI yang tidak terlepas dari peran pihak-pihak di luar Kemlu.
Diplomat Kemlu yang akan segera bertugas sebagai duta besar RI untuk Turki tersebut menegaskan bahwa kerja perlindungan WNI tidak bisa dilakukan hanya oleh Kemlu, tetapi butuh kemitraan dengan instansi pemerintah lainnya, masyarakat sipil, bahkan warga asing.
Untuk diketahui bahwa di antara 193 negara di dunia yang diakui PBB, Indonesia baru memiliki 132 perwakilan di negara terkait dan 30 negara (plus 1 Taiwan) memiliki fungsi pelayanan WNI.
"Sehingga ketika kebutuhan untuk perlindungan WNI muncul, banyak pihak segera melakukan sesuatu. Bahkan di berbagai pelosok dunia yang tidak terjangkau perwakilan, di situ banyak pihak di luar pemerintah yang mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan kepada WNI kita," kata Iqbal.
Selain memberikan pengakuan tulus terhadap kontribusi berbagai pihak dalam bidang perlindungan WNI, penghargaan HWPA juga ditujukan untuk mengembangkan kepedulian terhadap isu-isu perlindungan WNI.
Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perwakilan RI, media massa, dan masyarakat madani dapat mengusulkan individu atau lembaga yang dipandang layak untuk mendapatkan HWPA 2019 melalui laman hwpa.kemlu.go.id hingga 17 Mei 2019.
Adapun kriteria pengusulan individu atau instansi, yakni, yang telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pelindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya; telah melaksanakan penugasan khusus dalam rangka pelindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan menempatkan pelindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Individu atau lembaga yang diusulkan juga harus dinilai telah mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri; telah berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI; serta telah membuat sistem/kebijakan/program/inovasi di bidang pelindungan WNI baik yang bersifat preventif, deteksi dini, maupun tanggap cepat.
HWPA 2019 akan dianugerahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri kepada delapan kategori pemenang, yaitu mitra kerja Kemlu RI, kepala perwakilan, staf perwakilan RI, mitra kerja perwakilan RI, masyarakat madani Indonesia, jurnalis atau media, pemerintah daerah, dan pelayanan publik di perwakilan RI.
Dewan Juri HWPA terdiri atas figur-figur penting yang terlibat langsung dalam berbagai isu perlindungan WNI di luar negeri, yakni Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu Duta Besar Andri Hadi, Direktur PWNI dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah periode 2013-2016 Dharmakirty Syailendra.
Dewan juri juga terdiri dari sejumlah tokoh di luar Kemlu, yaitu Deputi Bidang Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Teguh Hendro Cahyono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwardjono, Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional dan Komisioner HAM pada Organisasi Kerja Sama (OKI) Islam Siti Ruhaini Dzuhayatin, Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin, serta perwakilan Komnas Perempuan Yunianti Chuzaifah.
Dalam empat kali penyelenggaraan, HWPA telah diberikan kepada 39 individu dan 28 lembaga dan khusus tahun ini, terdapat penambahan kategori penerima penghargaan, yakni pelayanan publik di perwakilan RI.
Penganugerahan HWPA diharapkan dapat mengedukasi sekaligus memotivasi masyarakat luas untuk turut mengambil peran dalam mendorong keberhasilan program pemerintah di bidang perlindungan WNI di luar negeri, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di perwakilan RI di seluruh dunia.
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: