Tangerang (ANTARA) - Petugas Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan 17 item produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) di Curug Kulon dan Cikupa.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri di Tangerang, Rabu mengatakan, produk pangan tersebut berupa aneka makanan ringan, mi instan dan garam.
"Kami berupaya untuk meningkatkan pengawasan pangan saat bulan Ramadhan agar konsumen tidak dirugikan," katanya.
Ia mengatakan, pengawasan pangan dilakukan pada tiga lokasi sarana distribusi pangan, yaitu di Farmers Market Citra Raya, sebuah toko di Cikupa dan di Curug Kulon.
Di Farmers ditemukan pangan TIE tiga item dan produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) label sebanyak 18 item dengan nominal Rp11,2 juta.
Temuan lainnya di sebuah toko di Curug Kulon dan Cikupa terdapat 14 item TIE dan lima item TMK label dengan nominal Rp1 juta.
Widya menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia meminta masyatakat menjadi konsumen yang cerdas dengan mengecek sebelum membeli berupa kemasan, label, izin edar maupun kadaluarsa.
Dalam pengawasan tersebut, pihaknya melibatkan instansi terkait Pemkab Tangerang seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP setempat.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Teddi Suwardi mengatakan, pemantauan itu dilakukan selama bulan puasa agar pedagang tidak mencampurkan zat kimia berbahaya pada makanan.
Petugas, katanya, menemukan makanan mengandung zat pengawet dan bahan pemutih setelah diteliti oleh petugas Loka POM setempat.
Petugas juga menemukan pengawet pada tahu dan pemutih pada ikan teri yang dijual pedagang di Pasar Cikupa dan Balaraja.
POM Tangerang temukan 17 item produk pangan tanpa izin
8 Mei 2019 19:47 WIB
Petugas Loka POM Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pemantauan peredaran makanan olahan mengandung zat kimia berbahaya di swalayan, Rabu (8/5/2019). (Foto : Antara/Adityawarman)
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: