Tasikmalaya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Jawa Barat, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) China karena tidak memiliki dokumen resmi keberadaannya di Indonesia termasuk tidak jelas tujuannya yang hendak menikahi gadis asal Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
"Malam nanti kita berangkatkan menuju (bandara) Soekarno-Hatta dan pesawatnya berangkat besok (Kamis) pukul sembilan malam," kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.
Ia mengatakan, empat pemuda asal China itu masing-masing berinisial YS (21), ZX (31), LY (26), dan SM (27) diamankan oleh polisi berdasarkan laporan warga yang curiga terhadap keberadaannya di Tasikmalaya.
Empat warga asing itu, kata dia, langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan sebelum dideportasi ke negara asalnya.
"Empat WNA itu dikenakan Pasal 71 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Ia menyampaikan, penangkapan hingga deportasi terhadap empat warga China itu telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kedutaan Besar (Kedubes) China di Indonesia.
Pemerintah China, lanjut dia, melalui kedubes mengakui kesalahan terhadap empat warganya itu yang tidak membawa dokumen resmi keimigrasian.
"Kita ceritakan kronologis kejadiannya dan mereka (kedubes) memahami dan mengakuinya," katanya.
Sebelumnya, empat WNA asal China diamankan Polsek Karangnunggal di salah satu rumah warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya pada 25 April 2019 karena keberadaannya mencurigakan.
Hasil pemeriksaan, mereka akan menikahi perempuan asal Karangnunggal dengan janji akan memberikan uang sebesar Rp30 juta sebagai mahar pernikahan, dan berjanji akan memberikan uang bulanan sebesar Rp2 juta.
Namun sebelum terjadi pernikahan, polisi setempat langsung mengamankannya dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Tasikmalaya hingga akhirnya mengamankan semua orang asing itu.
Imigrasi Tasikmalaya deportasi empat warga China
8 Mei 2019 17:37 WIB
Empat WNA China di Kantor Imigrasi Tasikmalaya. (istimewa)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: