Jayapura (ANTARA) - Satgas Pamtas Yonif 328/DGH berhasil mengamankan enam orang simpatisan kelompok separatis bersenjata (KSB) dari organisasi Tentara Revolusi West Papua (TRWP) di perbatasan RI-Papua Nugini (PNG).

Dansatgas Yonif 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari dalam siaran persnya kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan diamankannya simpatisan TWRP tersebut bermula pada Selasa (7/5), ketika anggota satgas yang berada di Pos Kotis Skouw Batas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap para pengunjung atau pelintas batas RI-PNG.

"Seperti biasanya, para pengunjung mendapatkan pemeriksaan dari anggota yang bertugas, ketika memeriksa enam pelintas dari PNG, anggota Provost Satgas Praka Purnomo menemukan sejumlah agenda serta satu unit HT, yang terkait TRWP," katanya.

Menurut Dansatgas Erwin, dengan adanya temuan tersebut, keenam orang tersebut dibawa ke Pos Satgas Pamtas untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan, setelah didalami oleh tim Intel, ternyata rombongan ini terbagi dalam dua kelompok, yaitu pimpinan ZW (38) dan pimpinan A (48).

"ZW mengaku pernah bergabung dengan KNPB (Komite Nasional Papua Barat) selama dua tahun (2008-2010), sedangkan A merupakan anggota TRWP yang dituakan untuk membawa rombongan rapat di Kota Yako PNG," ujarnya.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan tim Intel terhadap barang yang dibawa, ditemukan dokumen-dokumen dan buku agenda yang berisi kegiatan apa saja dilakukan di PNG, serta dari penuturan keenam orang tersebut, acara yang diikuti berupa upacara dan kongres yang dipimpin langsung oleh Matias Wenda.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh tim Intel, diberikan pemahaman kepada enam orang simpatisan tersebut, di mana kami pun kembali memerintahkan anggotanya untuk lebih waspada terhadap para pelintas batas," katanya lagi.

Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan, rekan-rekan keenam orang ini akan datang bergelombang, sehingga pihaknya memperketat pengamanan baik terhadap pelintas dari arah PNG maupun sebaliknya dan melakukan pemeriksaan untuk meminimalisir kejadian-kejadian serupa.