20 kota dan kabupaten di Jabar dan Banten pelajari KTR di Kota Bogor
8 Mei 2019 16:19 WIB
Sebanyak 20 perwakilan dari kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan Banten mempelajari aturan-aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019). (M Fikri Setiawan)
Bogor (ANTARA) - Sebanyak 20 perwakilan dari kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten mempelajari aturan-aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah diterapkan di Kota Bogor, Jabar dengan tujuan menekan angka perokok yang kian meningkat.
"Perokok pada remaja semakin meningkat, pada 2018 peningkatannya 9,1 persen. Kami berharap tidak ada peningkatan seperti itu kembali. Berharap dari bapak ibu bisa turut menurunkan," kata Direktur Bidang Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Cut Putri Arianie pada kegiatan pelatihan penyusunan regulasi KTR di Kota Bogor, Rabu.
Sementara Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di tempat yang sama mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap membantu kota dan kabupaten yang mempelajari aturan KTR di Kota Bogor.
"Kita berbagi pengalaman, dan mendorong agar kota-kota lain memiliki kebijakan yang tegas terhadap tembakau. Beberapa tahun terakhir ini Kota Bogor terus menyempurnakan Perda KTR, dengan revisi-revisi," ujar dia.
Ke depan, menurut Bima akan banyak inovasi mengenai sosialisasi Perda KTR, salah satunya program berupa penghargaan bagi rumah tanpa tembakau. Pemkot Bogor akan mengidentifikask rumah-rumah yang bebas dari asap rokok, kemudian memberikannya penghargaan.
"Kita akan beri identifikasi, kita akan tempelkan semacam plakat. Untuk memotivasi semua orang agar bersih dari tembakau," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubaeah mengaku senang karena Kota Bogor menjadi contoh bagi kota dan kabupaten lain dalam hal KTR.
"Kita menjadi contoh implementasi perda KTR seperti apa. Mudah-mudahan di kota kabupaten lain bisa terbentuk perda ini," ujarnya.
Menurutnya, belakangan Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor baru saja merevisi Perda KTR, yaitu memasukkan zat adiktif jenis lain yang belum diatur Perda KTR, seperti rokok herbal, rokok elektrik, sisha, dan vape.
"Karena kan masuk dalam zat adiktif juga. Sosialisasi dulu tidak langsung tindakan," kata Rubaeah.
"Perokok pada remaja semakin meningkat, pada 2018 peningkatannya 9,1 persen. Kami berharap tidak ada peningkatan seperti itu kembali. Berharap dari bapak ibu bisa turut menurunkan," kata Direktur Bidang Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Cut Putri Arianie pada kegiatan pelatihan penyusunan regulasi KTR di Kota Bogor, Rabu.
Sementara Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di tempat yang sama mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap membantu kota dan kabupaten yang mempelajari aturan KTR di Kota Bogor.
"Kita berbagi pengalaman, dan mendorong agar kota-kota lain memiliki kebijakan yang tegas terhadap tembakau. Beberapa tahun terakhir ini Kota Bogor terus menyempurnakan Perda KTR, dengan revisi-revisi," ujar dia.
Ke depan, menurut Bima akan banyak inovasi mengenai sosialisasi Perda KTR, salah satunya program berupa penghargaan bagi rumah tanpa tembakau. Pemkot Bogor akan mengidentifikask rumah-rumah yang bebas dari asap rokok, kemudian memberikannya penghargaan.
"Kita akan beri identifikasi, kita akan tempelkan semacam plakat. Untuk memotivasi semua orang agar bersih dari tembakau," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubaeah mengaku senang karena Kota Bogor menjadi contoh bagi kota dan kabupaten lain dalam hal KTR.
"Kita menjadi contoh implementasi perda KTR seperti apa. Mudah-mudahan di kota kabupaten lain bisa terbentuk perda ini," ujarnya.
Menurutnya, belakangan Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor baru saja merevisi Perda KTR, yaitu memasukkan zat adiktif jenis lain yang belum diatur Perda KTR, seperti rokok herbal, rokok elektrik, sisha, dan vape.
"Karena kan masuk dalam zat adiktif juga. Sosialisasi dulu tidak langsung tindakan," kata Rubaeah.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019
Tags: