Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah yang mengatur mengenai penghitungan batas wilayah hak ulayat di wilayahnya masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Arius Yambe kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan hal ini bertujuan untuk mempermudah pihaknya dalam memisahkan wilayah hukum masing-masing adat pada tiap-tiap kabupaten/kota.

"Misalnya, masih banyak kasus mengenai pengakuan atas suatu lahan atau tanah oleh adat, padahal secara hukum kawasan tersebut adalah aset negara, di mana terkadang hingga kini meskipun sudah dibawa ke ranah pengadilan tetapi belum ditemukan solusi," katanya.

Menurut Arius, dengan banyaknya kasus-kasus, bisa dikatakan kepedulian pemerintah daerah masih kurang dalam penanganan kasus tanah yang berkaitan dengan wilayah adat.

"Jadi sebenarnya, masyarakat adat harus melakukan pengukuhan, pemetaan dan pengukuran tanah adatnya masing-masing sehingga batas wilayah yang dimiliki jelas," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya mengakui hak ulayat ini masih menjadi akar permasalahan lahan atau tanah di Provinsi Papua sehingga ke depan harus menjadi perhatian semua kalangan khususnya pemerintah daerah.

"Kami telah melihat langkah baik yang diambil oleh Bupati Jayapura di mana kini tengah memetakan tanah adat di wilayahnya, batas-batas dari kepemilikan lahan masing-masing suku sehingga jelas mana-mana saja tanah milik masyarakat sebagai pemilik hak ulayat," katanya lagi.

Dia menambahkan dari 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua, yang memiliki kepedulian dalam hal batas wilayah adat di wilayahnya masing-masing baru Kabupaten Jayapura sehingga ke depan diharapkan semua bupati dan walikota dapat merespon melalui penetapan peraturan daerah.

Baca juga: Komisi IV DPR serap aspirasi masyarakat adat pemilik ulayat

Baca juga: Warga Papua gelar demo tuntut hutan adat