Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau memberi ultimatum kepada KPU Batam yang sampai sekarang belum menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan Kota Batam, satu dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara.

Sementara tiga dari 12 Panitia Pemilihan Kecamatan di Batam belum menyelesaikan rekapitulasi suara sehingga diberi peringatan keras.

"Yang jadi atensi kami itu PPK Sagulung, membutuhkan energi khusus untuk menyelesaikannya. KPU Batam harus mampu mengendalikannya," katanya.

Ia memberi sinyal KPU Kepri akan mengambil alih rekapitulasi suara jika hingga 9 Mei 2019 tidak ada peningkatan rekapitulasi suara yang signifikan.

Apalagi berdasarkan informasi dan pengamatan KPU Kepri terdapat sejumlah permasalahan dalam proses rekapitulasi suara di Batam, salah satunya KPU Batam tidak mampu mengendalikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bahkan cenderung mengikuti keinginan PPK.

"Kami diberi waktu hingga 10 Mei 2019 untuk menyelesaikan permasalahan di Batam. Ya, kita lihat perkembangan di Batam hingga 9 Mei 2019," katanya.

Di PPK Sagulung terdapat 240 TPS sehingga membutuhkan lebih banyak tenaga dan panel rekapitulasi suara.
KPU Batam siapkan 10 panel rekapitulasi suara di PPK Sagulung agar cepat selesai.

KPU Kepri, kata dia diburu oleh tahapan pemilu sehingga harus melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara pada 9-10 Mei 2019. KPU Kepri juga sudah memberi ultimatum kepada KPU Batam untuk segera menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan dan tingkat kota.

Rekapitulasi suara di Kota Batam potensial diambil alih KPU Provinsi Kepulauan Riau bila KPU setempat tidak mampu mengendalikannya hingga 9 Mei 2019.

"Kami masih menunggu perkembangan dari proses rekapitulasi suara di Batam yang berjalan lama, terutama di Kecamatan Sagulung," katanya.

Rekapitulasi suara tingkat kabupaten dan kota di Kepri, kecuali di Batam sudah selesai beberapa hari lalu. KPU Kepri menjadwalkan rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 9 Mei 2019, meski KPU Batam belum menyelesaikan rekapitulasi suara.