Jayapura (ANTARA) - Bawaslu Kota Jayapura sudah mengeluarkan rekomendasi terkait perpanjangan rapat pleno rekapitulasi KPU Kota Jayapura yang diperpanjang hingga Rabu.
Memang sebelumnya rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kota Jayapura diperpanjang akibat belum tuntasnya pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik (kecamatan) atau PPD, kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir kepada Antara di Jayapura, Rabu.
Dikatakan dia, diberikannya rekomendasi tersebut terkait belum selesaikan rekapitulasi yang dilakukan ditingkat distrik sehingga pelaksanaannya diperpanjang.
Sebelumnya rapat pleno KPU Kota Jayapura dijadwalkan berlangsung dari 1-7 Mei namun hingga pukul 00.00 WIT belum selesai dilaksanakan sehingga diperpanjang hingga Rabu.
“Mudah-mudahan hari ini rekapitulasi dari seluruh distrik di wilayah Kota Jayapura dapat terselesaikan,” harap Frans seraya menambahkan selain rekomendasi perpanjangan waktu pleno, Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi terkait diambil alihnya proses rekapitulasi dari tiga distrik yang hingga kini belum selesai.
Ketiga distrik yang diambil alih KPU Kota Jayapura yakni PPD Jayapura Utara dan PPD Jayapura Selatan serta PPD Abepura, tambah Frans.
Sementara itu Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas secara terpisah mengatakan, sejak Selasa (7/5) pihaknya menambah jumlah petugas keamanan yang terlibat dalam pengamanan pleno rekapitulasi yang berlangsung di salah satu hotel yang berlokasi di jalan Percetakan.
Penambahan jumlah personil itu guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan mengingat sempat terjadi sedikit keributan namun itu di luar tempat pelaksanaan pleno.
Secara keseluruhan hingga kini situasi kamtibmas aman dan terkendali, kata AKBP Urbinas.
Bawaslu rekomendasi perpanjangan pleno KPU Kota Jayapura
8 Mei 2019 12:38 WIB
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir. (ANTARA News Papua/Evarukdijati)
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: