Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik pada Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menyelidiki indikasi penyimpangan di lingkungan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), berupa kasus tukar menukar beras antara Bulog dengan pihak lain. "Ini soal tukar menukar (beras) jelek-jelek, kita selidiki bahwa itu ada penyimpangan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Salim, di Jakarta, Kamis. Salim mengatakan, Tim penyidik akan memanggil empat orang yang diduga punya keterkaitan dengan kasus yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2003 itu. Empat orang itu adalah karyawan Bulog yang juga pernah aktif dalam panitia penilaian beras luar negeri yang turun mutu. "Ini baru kita selidiki," kata Salim yang tidak bersedia merinci nama keempat orang itu. Sebelumnya, Kejakgung telah mengusut sejumlah kasus di tubuh Perum Bulog. Kasus-kasus itu adalah impor sapi dari Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM) yang diduga merugikan negara Rp11 miliar. Kemudian Kejagung juga mengusut kasus penerimaan hadiah dalam pengadaan beras hasil kerjasama Bulog dengan rekanan pada 2001-2002. Rekanan Bulog diduga telah mengirimkan uang sekitar 1,5 juta dolar AS ke PT Tugu Dana Utama yang kemudian mengirimkan 1,2 juta dolar AS ke PT Arden Bridge Investment (ABI), milik adik mantan Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo, Widjokongko Puspoyo. Kasus berikutnya adalah dugaan korupsi dalam ekspor 50 ton beras ke Afrika Selatan pada 2005, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp76 miliar. Kejagung juga menangani kasus pengadaan alat pengering gabah di Jawa Timur.(*)