Metropolitan
Bawaslu Jakpus konfirmasi KPPS soal temuan Formulir C1
7 Mei 2019 14:33 WIB
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Roy Sofia Fatra Sinaga memberikan keterangan terkait kelanjutan penelusuran penemuan Formulir C1 di Menteng kepada wartawan di Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).(ANTARA News/Katriana)
Jakarta (ANTARA) - Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya perlu meminta konfirmasi KPPS terkait penemuan Formulir C1 yang diduga milik saksi-saksi dari tim sukses salah satu pasangan Capres-Cawapres.
"Untuk dibuktikan itu harus konfirmasi dengan KPPS setempat. Ini apakah saksi-saksi ini namanya sama, tanda tangannya sama atau tidak untuk melihat asli atau bukan," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Roy Sofia Fatra Sinaga di Jakarta, Selasa.
Roy menyatakan akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menelusuri apakah saksi-saksi yang diduga memiliki Formulir C1 dalam penemuan di Menteng itu memiliki nama dan tanda tangan yang sama dengan saksi-saksi di KPPS dari beberapa daerah yang tercantum dalam penemuan guna memastikan keaslian Formulir C1 tersebut.
Bawaslu Jakarta Pusat pada awalnya mendapat informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat bahwa pada Sabtu ( 4/5) pukul 10.30 WIB, mereka memeriksa mobil yang dilaporkan melanggar lalu lintas dalam operasinya di Jalan Besuki, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tersebut, Polres Jakarta Pusat menemukan dua kardus warna putih dan coklat berisi 2.006 dan 1.761 formulir C1 yang belum dapat dikonfirmasi keasliannya.
Formulir C1 itu diduga berasal dari beberapa daerah di antaranya Temanggung, Demak, Karanganyar, Boyolali, Sragen, dan Brebes.
Selain dua kardus tersebut, terdapat juga dua amplop masing-masing berisi 100 dan 83 formulir C1 yang kemudian semua barang bukti tersebut diserahkan kepada Bawaslu Jakarta Pusat oleh Polres Jakarta Pusat.
Dua kardus itu ditujukan kepada dua orang berinisial T dan MT yang diduga sebagai petinggi di salah satu tim sukses pasangan capres-cawapres.
Terkait penemuan nama tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebelumnya telah memastikan bahwa saksi-saksi mereka sudah mengumpulkan salinan C1 ke BPN.
Karena itu, pihak BPN mengatakan Formulir C1 yang ditemukan dalam operasi lalu lintas tersebut bukan bagian dari salinan milik pasangan calon nomor urut 02.
"Untuk dibuktikan itu harus konfirmasi dengan KPPS setempat. Ini apakah saksi-saksi ini namanya sama, tanda tangannya sama atau tidak untuk melihat asli atau bukan," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Roy Sofia Fatra Sinaga di Jakarta, Selasa.
Roy menyatakan akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menelusuri apakah saksi-saksi yang diduga memiliki Formulir C1 dalam penemuan di Menteng itu memiliki nama dan tanda tangan yang sama dengan saksi-saksi di KPPS dari beberapa daerah yang tercantum dalam penemuan guna memastikan keaslian Formulir C1 tersebut.
Bawaslu Jakarta Pusat pada awalnya mendapat informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat bahwa pada Sabtu ( 4/5) pukul 10.30 WIB, mereka memeriksa mobil yang dilaporkan melanggar lalu lintas dalam operasinya di Jalan Besuki, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tersebut, Polres Jakarta Pusat menemukan dua kardus warna putih dan coklat berisi 2.006 dan 1.761 formulir C1 yang belum dapat dikonfirmasi keasliannya.
Formulir C1 itu diduga berasal dari beberapa daerah di antaranya Temanggung, Demak, Karanganyar, Boyolali, Sragen, dan Brebes.
Selain dua kardus tersebut, terdapat juga dua amplop masing-masing berisi 100 dan 83 formulir C1 yang kemudian semua barang bukti tersebut diserahkan kepada Bawaslu Jakarta Pusat oleh Polres Jakarta Pusat.
Dua kardus itu ditujukan kepada dua orang berinisial T dan MT yang diduga sebagai petinggi di salah satu tim sukses pasangan capres-cawapres.
Terkait penemuan nama tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebelumnya telah memastikan bahwa saksi-saksi mereka sudah mengumpulkan salinan C1 ke BPN.
Karena itu, pihak BPN mengatakan Formulir C1 yang ditemukan dalam operasi lalu lintas tersebut bukan bagian dari salinan milik pasangan calon nomor urut 02.
Pewarta: Katriana, Taufik Ridwan
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: