Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) akan memberikan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro

"MA sudah melakukan pembinaan hingga mengeluarkan Peraturan MA yang menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan sebagai atasan, bila tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap bawahannya maka dia juga akan ditindak," kata Andi di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin.

Hal ini dikatakan Andi setelah KPK menetapkan hakim Kayat sebagai tersangka dalam kasus suap, pasca operasi tangkap tangan pada Jumat (3/5).

Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada Ketua PN Balikpapan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan sejauh mana kesalahan dan kelalaiannya dalam melakukan pembinaan, tentu juga secara proporsional juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan MA," katanya.

Selain kepada Ketua PN Balikpapan, menurut Andi, MA juga berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai pimpinan pengadilan di seluruh wilayah tersebut.

Ia mengatakan tindakan ini dilakukan MA sebagai bentuk keseriusan MA dalam melaksanakan reformasi peradilan

"Kita pasti akan lakukan pemeriksaan juga (terhadap Ketua PT Kalimatan Timur) termasuk juga sejauh mana kasus ini," katanya.

Andi mengatakan berdasarkan peraturan MA, ketika ada pejabat peradilan yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran, maka atasannya langsung juga akan dimintai pertanggungjawaban terkait dengan pengawasan.

Sebelumnya pada Jumat (3/5) malam KPK mengamankan lima orang termasuk seorang hakim dan panitera muda pidana PN Balikpapan, dan dibawa ke Polda Balikpapan untuk diperiksa.

Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari permintaan (suap) sebelumnya.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari KPK, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan kasus penipuan terkait dokumen tanah.