Jumlah order turun, Gojek "nekat" tetap lanjutkan tarif baru
6 Mei 2019 19:47 WIB
Illustrasi: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019). Kemenhub membuat kisaran tarif ojol bagi area Jabodetabek tanpa potongan (nett) dengan batas bawah Rp 2.000/km dan batas atas Rp 2.500/km. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta (ANTARA) - Chief Corprate Affairs Gojek Nila Marita menyatakan perusahaan layanan berbagi transportasi daring tersebut akan tetap melanjutkan penggunaan tarif uji coba sesuai Keputusan Menteri Perhubungan 348 Tahun 2019.
Nila mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, Gojek melihat adanya penurunan permintaan (order) GO-RIDE yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra pengemudi mereka.
"Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kepmenhub Nomor 348/2019, Gojek akan terus melanjutkan penggunaan tarif uji coba layanan Go-Ride," kata Nila di Jakarta, Senin.
Mulai 1 Mei 2019, Gojek telah melakukan uji coba tarif untuk Go-Ride di lima kota sesuai dengan pedoman tarif Kepmenhub 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam penerapan tarif uji coba ini, Gojek tetap melakukan berbagai program promosi, seperti diskon tarif kepada konsumen. Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang.
Menurut Nila, subsidi berlebihan untuk promosi atau diskon tarif ini memang memberikan kesan harga murah namun semu, karena promosi tidak dapat berlaku permanen.
Dalam jangka panjang, subsidi berlebihan akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli, dan menurunkan kualitas layanan dari industri itu sendiri.
"Ancaman terhadap keberlangsungan industri dapat mengakibatkan hilangnya peluang pendapatan bagi para mitra pengemudi yang tentunya sangat ingin kami hindari," katanya.
Ada pun penetapan tarif dalam Kepmenhub 348/2019 berdasarkan zonasi, rinciannya Zona 1: Jawa Sumatera dan Bali, Zona 2: Jabodetabek dan Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan wilayah lainnya.
Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif “buka pintu” atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
"Kami akan terus melaporkan perkembangan terkait uji coba tarif kepada Pemerintah untuk dapat saling memberikan dan menerima masukan," kata Nila
Nila mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, Gojek melihat adanya penurunan permintaan (order) GO-RIDE yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra pengemudi mereka.
"Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kepmenhub Nomor 348/2019, Gojek akan terus melanjutkan penggunaan tarif uji coba layanan Go-Ride," kata Nila di Jakarta, Senin.
Mulai 1 Mei 2019, Gojek telah melakukan uji coba tarif untuk Go-Ride di lima kota sesuai dengan pedoman tarif Kepmenhub 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam penerapan tarif uji coba ini, Gojek tetap melakukan berbagai program promosi, seperti diskon tarif kepada konsumen. Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang.
Menurut Nila, subsidi berlebihan untuk promosi atau diskon tarif ini memang memberikan kesan harga murah namun semu, karena promosi tidak dapat berlaku permanen.
Dalam jangka panjang, subsidi berlebihan akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli, dan menurunkan kualitas layanan dari industri itu sendiri.
"Ancaman terhadap keberlangsungan industri dapat mengakibatkan hilangnya peluang pendapatan bagi para mitra pengemudi yang tentunya sangat ingin kami hindari," katanya.
Ada pun penetapan tarif dalam Kepmenhub 348/2019 berdasarkan zonasi, rinciannya Zona 1: Jawa Sumatera dan Bali, Zona 2: Jabodetabek dan Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan wilayah lainnya.
Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif “buka pintu” atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
"Kami akan terus melaporkan perkembangan terkait uji coba tarif kepada Pemerintah untuk dapat saling memberikan dan menerima masukan," kata Nila
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: