Ternate (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengajak agar penyelenggara Pemilu 2019, baik KPU maupun Bawaslu, untuk jujur dan amanah, terutama dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil pemilu presiden dan pemilu legislatif yang tengah berlangsung.

"KPU dan Bawaslu harus menjalankan proses tahapan pemilu melalui pleno rekapitulasi sesuai dengan aturan dan tidak mengutak-atik hasil suara rakyat, jika tidak, akan melahirkan konflik," kata Ketua MUI Kota Ternate Usman Muhammad, di Ternate, Senin.

Selain itu, kata Usman, penyelenggara jangan mencabik-cabik suara rakyat yang sudah disalurkan pada Pemilu 17 April 2019 lalu, dengan memenangkan paslon maupun kandidat legislatif yang kalah dimenangkan dan menang dikalahkan.

Menurutnya, kewenangan untuk menentukan siapa pemenang dan peraih suara terbanyak dalam momentum pemilu legislatif ini ada di tangan penyelenggara pemilu, sehingga amanah yang diberikan ini jangan disia-siakan, agar proses demokrasi di Malut bisa berjalan sesuai keinginan semua pihak.

Karena itu, katanya lagi, dalam momentum bulan Ramadan ini menjadi refleksi bagi penyelengara maupun masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh kepentingan tertentu dalam pelaksanaan pemilu ini.

"Semua tahu kalau pemilu sudah selesai dan sekarang masyarakat kembali merajut tali persaudaraan untuk bersama-sama menyambut Ramadan dengan gembira dan hati yang bersih, jangan lagi ada perbedaan," ujarnya lagi.

Dia mengajak khusus bagi peserta Pemilu 2019, baik calon anggota legislatif maupun calon presiden termasuk para pendukungnya juga diharapkan menjadikan Ramadan untuk melupakan semua persaingan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2019, dan apa pun hasil dari Pemilu 2019 harus diterima dengan jiwa besar dan semangat persaudaraan.

Pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019 saat ini tengah berlangsung di sejumlah KPU kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat dan Kepulauan Sula, sedangkan Halmahera Selatan, Pulau Taliabu, Morotai dan Halmahera Tengah telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, sedangkan KPU Kota Tikep telah menyelesaikan tahapan pleno rekapitulasi di KPU Malut.