Jayapura (ANTARA) - Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara, Provinsi Papua hingga kini belum menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik setempat.

Demikian disampaikan anggota Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin ketika di konfirmasi dari Jayapura, Minggu.

Menurut dia, mereka masih melakukan rekap di tingkat distrik setempat karena ada surat edaran KPU RI yang baru keluar bahwa rekapitulasi suara tingkat distrik masih bisa dilanjutkan sampai pada 7 Mei 2019.

Padahal dari sisi aturan, kata dia, sebetulnya dari malam pada pukul 04.00 WIT sudah harus diambilalih oleh KPU kota setempat.

Akan tetapi karena ada surat edaran dari KPU RI yang membolehkan rekapitulasi suara tingkat distrik sampai pada 7 Mei maka Distrik Jayapura Utara masih tetap melanjutkan rekapitulasi suara tingkat distrik.

"Tapi juga mereka belum juga selesai melakukan rekapitulasi suara di tingkat distrik karena masih ada kelurahan yang belum selesai di rekap," katanya.

Surat edaran KPU bernomor 782/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 per 3 Mei 2019 perihal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan menyatakan sehubungan dengan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan di beberapa daerah yang diperkirakan memerlukan perpanjangan waktu, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Surat itu di antaranya menyebutkan bahwa ketentuan pasal 413 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara.

Selanjutnya, peraturan KPU Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019 yang menetapkan dua poin pertama rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dimulai tanggal 18 April 2019 sampai 4 Mei 2019

Kedua, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota dimulai pada 20 April 2019 sampai 7 Mei 2019.