PPK Sirimau upayakan penyelesaian rekapitulasi suara
4 Mei 2019 14:26 WIB
Ketua PPK Sirimau (Kota Ambon) Vicktor Pattiasina sedang memimpin rekapitulasi suara di Gedung Sport Hall Karangpanjang Ambon dan mengupayakan rekap hari ini bisa selesai sesuai jadwalyang ditentukan dalam PKPU, Sabtu (4/5/2019) (Daniel Leonard)
Ambon (ANTARA) - Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Sirimau (Kota Ambon) mengupayakan proses penyelesaian rekapitulasi suara hasil pemilu serentak 2019 bisa diselesaikan hari ini.
"Insya Allah hari ini kami bisa menyelesaikan proses rekapitulasi meski dengan beban kerja seperti ini, karena masih tersisa TPS dari Kelurahan Rijali," kata Ketua PPK Sirimau, Victor Pattiasina di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, ada 398 TPS pada 14 kelurahan di PPK Sirimau dan dilakukan pembagian dalam dua kelompok guna mempercepat proses rekapitulasi dijalankan sejak hari pertama.
Namun yang belum jalan sama sekali hingga hari ini adalah TPS Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), tetapi yang lain sudah jalan.
Rekapitulasi tingkat PPK ini mulai dilakukan sejak tanggal 18 April hingga 4 Mei 2019 sesuai PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang jadwal, tahapan, serta program, dan ada 14 kelurahan di Kecamatan Sirimau yang harus diselesaikan PPK.
Meski pun ada banding delapan TPS Desa Batumerah karena soal pembuktian administrasi dan pemahaman KPPS, tetapi itu tidak jadi kendala sebab proses rekapitulasinya masih terus berjalan.
"Batas waktu rekapitulasi suara di tingkat PKK adalah tanggal 4 Mei 2019 dan mudah-mudahan PPK Sirimau bisa menyelesaikan prosesnya hingga selesai paling lambat pukul 00:00 WIT," ujar Victor.
Bila proses rekapitulasi PPK sudah rampung baru dilakukan rapat pleno untuk menetapkan perolehan suara Presiden/Wapres, DPR RI, DPD RI, DPR provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
"Insya Allah hari ini kami bisa menyelesaikan proses rekapitulasi meski dengan beban kerja seperti ini, karena masih tersisa TPS dari Kelurahan Rijali," kata Ketua PPK Sirimau, Victor Pattiasina di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, ada 398 TPS pada 14 kelurahan di PPK Sirimau dan dilakukan pembagian dalam dua kelompok guna mempercepat proses rekapitulasi dijalankan sejak hari pertama.
Namun yang belum jalan sama sekali hingga hari ini adalah TPS Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), tetapi yang lain sudah jalan.
Rekapitulasi tingkat PPK ini mulai dilakukan sejak tanggal 18 April hingga 4 Mei 2019 sesuai PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang jadwal, tahapan, serta program, dan ada 14 kelurahan di Kecamatan Sirimau yang harus diselesaikan PPK.
Meski pun ada banding delapan TPS Desa Batumerah karena soal pembuktian administrasi dan pemahaman KPPS, tetapi itu tidak jadi kendala sebab proses rekapitulasinya masih terus berjalan.
"Batas waktu rekapitulasi suara di tingkat PKK adalah tanggal 4 Mei 2019 dan mudah-mudahan PPK Sirimau bisa menyelesaikan prosesnya hingga selesai paling lambat pukul 00:00 WIT," ujar Victor.
Bila proses rekapitulasi PPK sudah rampung baru dilakukan rapat pleno untuk menetapkan perolehan suara Presiden/Wapres, DPR RI, DPD RI, DPR provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: