Mukomuko larang panti pijat buka selama Ramadhan
4 Mei 2019 14:24 WIB
Bulan Ramadhan Pemkab Mukomuko: Mari isi Ramadhan dengan berbagai kegiatan positif dalam rangka turut membangun Kabupaten Mukomuko. ANTARA/HO/Humas Kab Mukomuko/Ferri Aryanto.
Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menerbitkan surat edaran tentang peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum, untuk mengimbau pemilik tempat usaha panti pijat di daerah itu agar tidak membuka usahanya selama bulan puasa Ramadhan tahun ini.
“Bupati telah mengeluarkan instruksi Nomor 302.1/126 tahun 2019 tentang tertib lingkungan dan tertib Ramadhan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian surat edaran terkait larangan panti pijat buka selama bulan Ramadhan,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim di Mukomuko, Sabtu (4/5).
Ia menjelaskan, dinas pariwisata, pemuda dan olahraga setempat yang mengeluarkan surat edaran terkait larangan terhadap pemilik panti pijat membuka usahanya selama Ramadhan, termasuk menetapkan aturan yang mengatur batas waktu karaoke beroperasi pada malam hari.
Ia menyatakan, instansi terkait yang lebih mengetahui karena mereka yang membuat kebijakan terkait tertib lingkungan selama bulan Ramadhan yakni melarang pemilik panti pijat membuka usaha selama bulan Ramadhan dan mengizinkan usaha karaoke buka pada malam hari dengan batas waktu tertentu.
“Mereka melarang panti pijat di daerah ini buka selama bulan Ramadhan, kemungkinan karena pekerja usaha ini dan konsumen bersentuhan badan. Kalau usaha karaoke cukup dibatasi waktunya,” ujarnya.
Terkait dengan masalah ini, ia mengatakan, instansi terkait yang lebih mengetahui alasannya karena mereka yang mengeluarkan surat izin usaha panti pijat dan karaoke di daerah ini.
Sedangkan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan razia di tampat panti pijat dan usaha karaoke untuk memastikan pemilik usaha ini mengikuti surat edaran tersebut.
Ia mengatakan, hari ini petugas Satpol PP setempat melakukan razia di sejumlah panti pijat dan karaoke di Kecamatan Kota Mukomuko untuk memastikan pemilik usaha panti pijat dan hiburan karaoke melaksanakan surat edaran ini.
Ia menjelaskan, dinas pariwisata, pemuda dan olahraga setempat yang mengeluarkan surat edaran terkait larangan terhadap pemilik panti pijat membuka usahanya selama Ramadhan, termasuk menetapkan aturan yang mengatur batas waktu karaoke beroperasi pada malam hari.
Ia menyatakan, instansi terkait yang lebih mengetahui karena mereka yang membuat kebijakan terkait tertib lingkungan selama bulan Ramadhan yakni melarang pemilik panti pijat membuka usaha selama bulan Ramadhan dan mengizinkan usaha karaoke buka pada malam hari dengan batas waktu tertentu.
“Mereka melarang panti pijat di daerah ini buka selama bulan Ramadhan, kemungkinan karena pekerja usaha ini dan konsumen bersentuhan badan. Kalau usaha karaoke cukup dibatasi waktunya,” ujarnya.
Terkait dengan masalah ini, ia mengatakan, instansi terkait yang lebih mengetahui alasannya karena mereka yang mengeluarkan surat izin usaha panti pijat dan karaoke di daerah ini.
Sedangkan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan razia di tampat panti pijat dan usaha karaoke untuk memastikan pemilik usaha ini mengikuti surat edaran tersebut.
Ia mengatakan, hari ini petugas Satpol PP setempat melakukan razia di sejumlah panti pijat dan karaoke di Kecamatan Kota Mukomuko untuk memastikan pemilik usaha panti pijat dan hiburan karaoke melaksanakan surat edaran ini.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019
Tags: