Ketua MKRI hadiri Dies Natalis ke-65 Fakultas Hukum USU
4 Mei 2019 06:22 WIB
Foto bersama pada acara Dies Natalis ke-65 (1954-2019) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU, di Medan, Jumat (3/5) (Foto: ANTARA Sumut /Nur Aprilliana Br Sitorus)
Medan (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Anwar Usman menghadiri Dies Natalis ke-65 (1954-2019) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU.
Peringatan ini diisi dengan acara Orasi Ilmiah oleh Anwar Usman, dan Diskusi Publik dengan mengusung tema Mahkamah Konstitusi Mengawal Daulat Rakyat.
Dalam orasinya Anwar menyampaikan, Mahkamah Konstitusi akan terus berupaya mewujudkan cita-cita bangsa yakni kesejahteraan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Dalam hal ini MK memberikan kontribusi dengan mengawal konstitusionalitas suatu norma undang-undang yang berkaitan dengan hal tersebut," kata Anwar, Jumat (3/5).
Upaya MK dalam mengawal konstitusi ini, kata Anwar lagi, yakni mulai dari bidang kesehatan, kesejahteraan, demokrasi, hingga ketatanegaraan.
Pada kesempatan tersebut Anwar kembali menjelaskan terkait persiapan dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu Serentak 2019. Ada enam aspek persiapan MK mulai dari persiapan regulasi hingga sarana dan prasarana.
Pertama, pada aspek regulasi untuk mendukung kelancaran penanganan perselisihan hasil pemilu.
"MK telah menetapkan lima Peraturan MK atau PMK tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu dibagi dalam tiga aturan, ketiganya adalah PMK tentang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, PHPU Anggota DPD, dan PHPU Presiden dan Wakil Presiden," katanya menjelaskan.
Aspek kedua adalah sumber daya manusia. MK telah mengelola sedemikian rupa aparatur-aparatur terbaik, dengan pengalaman, kompetensi, dan integritas yang memadai, untuk mendukung tugas-tugas konstitusional hakim konstitusi, katanya lagi.
"Melalui pembentukan gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil pemilu, seluruh sumber daya manusia dimanajemen sedemikian rupa untuk diarahkan pada pemberian layanan serta dukungan efektif dan profesional kepada hakim konstitusi dalam menangani perkara," ujarnya pula.
Aspek ketiga ialah aspek sarana dan prasarana. MK, kata Anwar, telah menyiapkan seluruh kebutuhan untuk kelancaran persidangan. Anwar mengatakan sarana dan prasarana yang disiapkan antara lain bertujuan memudahkan dan memberikan kenyamanan serta kelancaran pihak-pihak yang nantinya berperkara di MK.
Aspek keempat untuk kelancaran penanganan perkara, MK telah siap dengan menyediakan sistem informasi berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi. Aplikasi-aplikasi berbasis IT telah diluncurkan dan siap untuk dimanfaatkan.
"Semua aplikasi tersebut dipersembahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, para pencari keadilan, untuk memiliki akses dan kemudahan guna menggapai keadilan berdasar konstitusi," ujarnya pula.
Aspek kelima MK telah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis kepada para pemangku kepentingan pemilu untuk semakin memahami teknis beracara di Mahkamah, khususnya pada perkara perselisihan hasil pemilu. Bahkan, kata Anwar, kegiatan bimbingan teknis dilakukan sebanyak 40 kali dengan target group penyelenggara pemilu, partai politik, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan advokat.
Keenam, MK secara terus menerus menerapkan dan mengembangkan kultur integritas kepada seluruh komponen di Mahkamah. Bagi MK, kata dia lagi, integritas merupakan harga mati. Dengan integritas itulah antara lain MK akan dapat memberikan sumbangsih terbesar bagi terwujud pemilu berkeadilan.
"Untuk dapat menciptakan putusan beresensi keadilan, diperlukan integritas moral dan integritas ilmu para hakim konstitusi. Integritas moral menghendaki peradilan berada pada logika sebagai pengadil yang jujur, bersih, dan independen, sementara integritas ilmu menentukan kualitas pertimbangan hukum dalam putusan," ujar dia.
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Sekretaris Jenderal MKRI Guntur Hamzah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan Payung Harahap, Rektor USU Runtung Sitepu, mewakili Forkopimda Sumut Kepala Balitbang Sumut Effendy Pohan, para guru besar, dan segenap sivitas akademika FH USU.
Peringatan ini diisi dengan acara Orasi Ilmiah oleh Anwar Usman, dan Diskusi Publik dengan mengusung tema Mahkamah Konstitusi Mengawal Daulat Rakyat.
Dalam orasinya Anwar menyampaikan, Mahkamah Konstitusi akan terus berupaya mewujudkan cita-cita bangsa yakni kesejahteraan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Dalam hal ini MK memberikan kontribusi dengan mengawal konstitusionalitas suatu norma undang-undang yang berkaitan dengan hal tersebut," kata Anwar, Jumat (3/5).
Upaya MK dalam mengawal konstitusi ini, kata Anwar lagi, yakni mulai dari bidang kesehatan, kesejahteraan, demokrasi, hingga ketatanegaraan.
Pada kesempatan tersebut Anwar kembali menjelaskan terkait persiapan dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu Serentak 2019. Ada enam aspek persiapan MK mulai dari persiapan regulasi hingga sarana dan prasarana.
Pertama, pada aspek regulasi untuk mendukung kelancaran penanganan perselisihan hasil pemilu.
"MK telah menetapkan lima Peraturan MK atau PMK tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu dibagi dalam tiga aturan, ketiganya adalah PMK tentang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, PHPU Anggota DPD, dan PHPU Presiden dan Wakil Presiden," katanya menjelaskan.
Aspek kedua adalah sumber daya manusia. MK telah mengelola sedemikian rupa aparatur-aparatur terbaik, dengan pengalaman, kompetensi, dan integritas yang memadai, untuk mendukung tugas-tugas konstitusional hakim konstitusi, katanya lagi.
"Melalui pembentukan gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil pemilu, seluruh sumber daya manusia dimanajemen sedemikian rupa untuk diarahkan pada pemberian layanan serta dukungan efektif dan profesional kepada hakim konstitusi dalam menangani perkara," ujarnya pula.
Aspek ketiga ialah aspek sarana dan prasarana. MK, kata Anwar, telah menyiapkan seluruh kebutuhan untuk kelancaran persidangan. Anwar mengatakan sarana dan prasarana yang disiapkan antara lain bertujuan memudahkan dan memberikan kenyamanan serta kelancaran pihak-pihak yang nantinya berperkara di MK.
Aspek keempat untuk kelancaran penanganan perkara, MK telah siap dengan menyediakan sistem informasi berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi. Aplikasi-aplikasi berbasis IT telah diluncurkan dan siap untuk dimanfaatkan.
"Semua aplikasi tersebut dipersembahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, para pencari keadilan, untuk memiliki akses dan kemudahan guna menggapai keadilan berdasar konstitusi," ujarnya pula.
Aspek kelima MK telah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis kepada para pemangku kepentingan pemilu untuk semakin memahami teknis beracara di Mahkamah, khususnya pada perkara perselisihan hasil pemilu. Bahkan, kata Anwar, kegiatan bimbingan teknis dilakukan sebanyak 40 kali dengan target group penyelenggara pemilu, partai politik, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan advokat.
Keenam, MK secara terus menerus menerapkan dan mengembangkan kultur integritas kepada seluruh komponen di Mahkamah. Bagi MK, kata dia lagi, integritas merupakan harga mati. Dengan integritas itulah antara lain MK akan dapat memberikan sumbangsih terbesar bagi terwujud pemilu berkeadilan.
"Untuk dapat menciptakan putusan beresensi keadilan, diperlukan integritas moral dan integritas ilmu para hakim konstitusi. Integritas moral menghendaki peradilan berada pada logika sebagai pengadil yang jujur, bersih, dan independen, sementara integritas ilmu menentukan kualitas pertimbangan hukum dalam putusan," ujar dia.
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Sekretaris Jenderal MKRI Guntur Hamzah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan Payung Harahap, Rektor USU Runtung Sitepu, mewakili Forkopimda Sumut Kepala Balitbang Sumut Effendy Pohan, para guru besar, dan segenap sivitas akademika FH USU.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: