Balikpapan (ANTARA) - Hakim M. Kayat, dua pengacara, seorang panitera, dan seorang sipil di Balikpapan disergap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (3/5), sekaligus menyita uang sebesar Rp100 juta.
“Semua dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Disebutkan selain hakim Kayat, pengacara Jhonson S. dan Rosa, pihak swasta adalah Sudarman, dan panitera berinisial FH.
Pada hari Sabtu (4/5) semua akan dibawa ke Jakarta untuk ditahan di Rutan KPK.
Diduga Hakim Kayat menerima uang untuk membebaskan terdakwa kasus penipuan dokumen tanah. Para pihak yang lain berperan memuluskan upaya tersebut.
Febri Diansyah mengatakan bahwa ada waktu 1 x 24 jam bagi KPK untuk menentukan siapa tersangka dalam OTT itu.
Kepala Bagian Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana membenarkan ada kejadian OTT tersebut. Namun, dia menolak memberi keterangan lebih jauh.
KPK tangkap hakim dan pengacara di Balikpapan
4 Mei 2019 00:02 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pewarta: Novi Abdi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: