Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menertibkan investor yang belum mau beroperasi meskipun sudah diberikan izin oleh pemerintah pusat dan daerah selama bertahun-tahun.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk dengan pihak di luar investasi secara langsung," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, H Lalu Gita Aryadi, di Mataram, Jumat.

Pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap keberadaan investor berstatus penanaman modal asing (PMA) yang sudah memperoleh izin dari pemerintah pusat. Hasilnya, ada beberapa yang belum sesuai harapan dalam melaksanakan operasionalnya.

Gita menyebutkan ada PMA dari Jepang yang sudah memperoleh izin sejak beberapa tahun lalu, namun setelah ditelusuri tidak ditemukan lokasinya. Ada juga dari Belanda yang tidak memiliki lahan.

Selain itu, ada investor dari Jepang, Korea, Jerman, dan Bulgaria, yang tidak ditemukan keberadaannya meskipun ada alamat yang jelas.

"Jadi ada investor yang sudah punya lahan tapi masing kosong, ada juga yang belum memiliki lahan. Ada yang sudah punya lahan dan masih sebatas membuka jalan, padahal izin diperoleh sejak 2004," ujarnya.

Kondisi yang sama tidak hanya terjadi di NTB, tetapi juga dialami oleh provinsi lainnya di Indonesia. Masalah tersebut sudah sering dibahas bersama pemerintah pusat dalam forum yang dihadiri DPMPTSP seluruh Indonesia.

"Tidak hanya daerah yang bingung mengatasi masalah tersebut, pemerintah pusat juga bingung. Investor yang izinnya sudah mati mengajukan perpanjangan lagi, jadi begitu terus setiap tahun," ucap Gita.

Kondisi yang sama, juga dilakukan beberapa investor berstatus penanaman modal dalam negeri. Mereka juga cenderung menunggu dan belum melaksanakan operasional meskipun sudah mengantongi izin sejak lama.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus menelusuri keberadaan investor, terutama PMA agar diketahui sejauh mana komitmennya untuk berinvestasi di NTB.