Metropolitan
Pihak Eggi Sudjana laporkan balik pelapor "people power"
3 Mei 2019 20:49 WIB
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni, menunjukan surat laporan yang disebutnya sebagai laporan Ketua Advokasi Pro Jomac Suryanto dan Caleg PDIP Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5). (Antara/Ricky Prayoga/2019)
Jakarta (ANTARA) - Pihak pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana melaporkan balik para pelapor kasus ujaran "people power", yakni relawan Pro Jokowi-Ma'ruf (Pro Jomac) dan caleg PDIP Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung.
"Kami sudah melaporkan balik Suryanto (Ketua Advokasi Pro Jomac) dan Dewi Tanjung, hari ini laporannya sudah diterima," kata kuasa hukum Eggi Sudjana Pitra Romadhoni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Pitra mengatakan dalam pembuatan laporan tersebut, pihaknya menyertakan bukti berupa surat kuasa, SK Badan Pemenangan Nasional (BPN), bukti "Jokowi People Power" dan screen shoot tentang perang total yang sempat diucapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko beberapa waktu lalu.
"Kami bawa buku Jokowi juga maksudnya untuk membandingkan, kalau mau itu periksa juga dong yang buat buku people power karena udah dari 2014, jangan kita dong," ucap Pitra.
Eggi sendiri, Jumat ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait pernyataanya mengenai people power.
Akan tetapi, Eggi yang juga merupakan caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, tidak hadir. Hanya kuasa hukumnya Pitra Romadhoni dan timnya saja yang hadir ke Mapolda Metro Jaya.
Pitra mengatakan kliennya sudah merasa cukup memberikan pernyataan karena menurutnya saksi tidak boleh memberikan pendapat.
"Sementara penyidik mempertanyakan pendapat. Gak boleh itu. Saksi itu harus melihat, menyaksikan dan mendengar. Itu saya larang, kecuali dia ahli jadi boleh berpendapat. Tentang pengetahuan people power juga sudah cukup jelas dijelaskan, mau tanya apa lagi. Kalau tanya tentang pendapat, datang ke kediamannya atau ke kantor kita. Kami menghormati aturan hukum, bukannya gak mau menghadiri," ucap dia.
Eggi Sudjana sendiri tidak hadir di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan Jumat ini terkait pelaporan mengenai ujaran people power dengan alasan penyidik memeriksa kliennya dalam konteks permintaan pendapat pada saksi fakta, padahal menurutnya hal tersebut seharusnya ditanyakan pada saksi ahli.
Eggi saat ini statusnya masih terperiksa atas laporan relawan Pro Jokowi-Ma'ruf (Pro Jomac) yang melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (19/4) lalu, terkait dengan video ajakan atau provokasi kepada masyarakat serta memberikan pernyataan tentang "people power".
Sementara pelaporan atas nama Caleg PDIP Dewi Tanjung, masih diproses oleh Polda Metro Jaya.
"Kami sudah melaporkan balik Suryanto (Ketua Advokasi Pro Jomac) dan Dewi Tanjung, hari ini laporannya sudah diterima," kata kuasa hukum Eggi Sudjana Pitra Romadhoni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Pitra mengatakan dalam pembuatan laporan tersebut, pihaknya menyertakan bukti berupa surat kuasa, SK Badan Pemenangan Nasional (BPN), bukti "Jokowi People Power" dan screen shoot tentang perang total yang sempat diucapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko beberapa waktu lalu.
"Kami bawa buku Jokowi juga maksudnya untuk membandingkan, kalau mau itu periksa juga dong yang buat buku people power karena udah dari 2014, jangan kita dong," ucap Pitra.
Eggi sendiri, Jumat ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait pernyataanya mengenai people power.
Akan tetapi, Eggi yang juga merupakan caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, tidak hadir. Hanya kuasa hukumnya Pitra Romadhoni dan timnya saja yang hadir ke Mapolda Metro Jaya.
Pitra mengatakan kliennya sudah merasa cukup memberikan pernyataan karena menurutnya saksi tidak boleh memberikan pendapat.
"Sementara penyidik mempertanyakan pendapat. Gak boleh itu. Saksi itu harus melihat, menyaksikan dan mendengar. Itu saya larang, kecuali dia ahli jadi boleh berpendapat. Tentang pengetahuan people power juga sudah cukup jelas dijelaskan, mau tanya apa lagi. Kalau tanya tentang pendapat, datang ke kediamannya atau ke kantor kita. Kami menghormati aturan hukum, bukannya gak mau menghadiri," ucap dia.
Eggi Sudjana sendiri tidak hadir di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan Jumat ini terkait pelaporan mengenai ujaran people power dengan alasan penyidik memeriksa kliennya dalam konteks permintaan pendapat pada saksi fakta, padahal menurutnya hal tersebut seharusnya ditanyakan pada saksi ahli.
Eggi saat ini statusnya masih terperiksa atas laporan relawan Pro Jokowi-Ma'ruf (Pro Jomac) yang melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (19/4) lalu, terkait dengan video ajakan atau provokasi kepada masyarakat serta memberikan pernyataan tentang "people power".
Sementara pelaporan atas nama Caleg PDIP Dewi Tanjung, masih diproses oleh Polda Metro Jaya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: