Tempat hiburan yang wajib tutup, yakni bar, griya pijat atau spa, kelab malam, diskotek dan mesin keping jenis bola ketangkasan.
"Kalau di hotel itu kan fasilitas mereka, jadi untuk hotel bintang tiga ke atas tidak terkena peraturan itu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, di Jakarta, Jumat.
Dijelaskan Asiantoro, meski diperbolehkan buka selama Ramadhan, mereka tetap harus mengikuti pembatasan jam operasional oleh Pemprov DKI.
"Tempat hiburan yang berada di hotel juga boleh buka, hanya jamnya saja diubah menjadi pukul 20.30 WIB sampai jam 01.30 WIB," kata Asiantoro.
Dia mengatakan kelonggaran itu diberikan sebagai bentuk dukungan kepada perkembangan industri perhotelan.
"Perhotelan kita bisa terpuruk kalau aturan itu diterapkan ke semua," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyosialisasikan aturan jam buka tempat hiburan selama bulan Ramadhan dengan pemasangan stiker bertuliskan 'buka' dan 'tutup'.
Dalam stiker bertuliskan 'tutup' tercantum tempat hiburan yang wajib tutup, yakni bar, griya pijat atau spa, kelab malam, diskotek dan mesin keping jenis bola ketangkasan.
Sedangkan untuk tempat yang dipasangi stiker dengan tulisan 'buka' tercantum jenis tempat hiburan karaoke, kafe dan restoran, pub atau musik hidup dan bola sodok.
Meski demikian pembatasan jam operasional pada tempat hiburan dengan stiker 'buka' tetap diberlakukan yakni mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB.
Dijelaskannya aturan jam buka ini diatur berdasarkan sejumlah regulasi antara lain Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6/2015 tentang Kepariwisataan, Pergub DKI No.18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, dan Surat Edaran
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI No. 162/SE/2019 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.