Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyosialisasikan aturan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan dengan pemasangan stiker bertuliskan 'buka' dan 'tutup'.
"Sekarang kita sudah lakukan sosialiasi, stiker-stiker sudah mulai dipasang. Stiker yang dipasang adalah stiker dengan tulisan 'buka' dan 'tutup' lengkap dengan jenis dan dasar hukumnya," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, di Jakarta, Jumat.
Tempat hiburan yang dipasang stiker bertuliskan 'tutup' diharuskan tutup sepanjang bulan puasa Ramadhan.
Dalam stiker bertuliskan 'tutup' tercantum tempat hiburan yang wajib tutup, yakni bar, griya pijat atau spa, klab malam, diskotik dan mesin keping jenis bola ketangkasan.
Sedangkan untuk tempat yang dipasangi stiker dengan tulisan 'buka' tercantum jenis tempat hiburan karaoke, kafe dan restoran, pub atau musik hidup dan bola sodok.
Meski tempat usaha tersebut diizinkan buka selama bulan Ramadhan tetap ada peraturan yang harus dipatuhi.
"Ada jam buka untuk yang boleh buka. Jadi walau boleh buka, tapi ada jamnya yaitu mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB," tutur Asiantoro.
Dijelaskannya aturan jam buka ini diatur berdasarkan sejumlah regulasi antara lain Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6/2015 Tentang Kepariwisataan, Pergub DKI No.18/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, dan Surat Edaran
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI No. 162/SE/2019 Tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Metropolitan
DKI sosialisasikan jam operasional di tempat hiburan selama Ramadhan
3 Mei 2019 17:56 WIB
Stiker aturan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan. (Istimewa)
Pewarta: Ricky Prayoga, Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: