Jakarta (ANTARA) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta akan memantau efek kenaikan tarif transportasi daring untuk mengetahui imbas regulasi terhadap jumlah penumpang transportasi konvensional di wilayah itu.

"Kami akan melihatnya apakah meningkat, stagnan atau justru menurun," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan pihaknya terlebih dulu akan mengumpulkan laporan dari berbagai perusahaan angkutan umum terkait kebijakan baru dari Kementerian Perhubungan tersebut.

"Satu sampai tiga bulan ke depan, kita bisa melihat dampak dari kebijakan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membuat dua aturan baru terkait transportasi daring yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019.

Pemerintah mengatur tarif transportasi daring melalui sistem tiga zona, yakni Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek dan Zona III untuk Kalimantan, NTB dan wilayah timur.

Adapun Jabodetabek dengan tarif batas bawah Rp2.000 per kilometer, tarif batas atas Rp2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal Rp8.000 - Rp10.000 dalam empat kilometer pertama.

"Kami berharap kebijakan ini membawa dampak positif, semuanya berdampingan di bawah payung hukum agar orang-orang yang berusaha punya kepastian," katanya.