Semarang (ANTARA) - Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah Sutrisman mengakui terjadi pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) menyusul insiden kekerasaan fisik saat pemindahan tahanan narkotika ke Lapas Narkotika Nusakambangan Cilacap pada akhir Maret 2019.

"Dari sisi SOP sudah menyimpang dari yang seharusnya," kata Sutrisman di Semarang, Jumat.

Menurut dia, tim investigasi dari pusat maupun kanwil sudah diterjunkan.

Tim investigasi, lanjut dia, masih mendalami penyebab insiden tersebut.

"Masih didalami penyebabnya. Spontanitas ataukah napinya melawan," katanya.

Untuk Kalapas Narkotika sendiri, kata dia, memang sudah ditarik ke Kanwil Kemenkumham sambil menunggu hasil investasi.

Adapun 13 petugas yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, menurut dia, masih didalami keterlibatannya.

Hingga hari ini, ia menyebut sudah ada 26 petugas di Nusakambangan yang diperiksa berkaitan dengan insiden tersebut.

Sutrisman belum bisa menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap oknum petugas yang terlibat dalam insiden tersebut.

Sebelumnya beredar video tentang insiden kekerasan fisik yang diduga dilakukan petugas Lapas Narkotika Nusakambangan Cilacap terhadap napi pindahan dari Bali.

Insiden tersebut yang terjadi di Pelabuhan Wijayapura Cilacap pada 28 Maret 2019 itu dibenarkan oleh Kepala Kemenkumham Jawa Tengah.

Baca juga: Anggota DPR minta pelaku penyeret napi harus ditindak tegas

Baca juga: Dirjen PAS diminta tindak tegas petugas lakukan kekerasan kepada napi