Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya yang dikunjungi, Jumat, menyebutkan pada 18 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2019 itu.

Penerbitan Perpres itu didasarkan pada pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ditegaskan dalam Perpres itu, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Kompolnas diberikan hak keuangan setiap bulan.

“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud, yaitu: a. Ketua, sebesar Rp25.000.000; b. Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000,00; c. Sekretaris, sebesar Rp22.000.000; dan d. Anggota, sebesar Rp22.000.000,” bunyi Pasal 2 Perpres itu.

Pajak Penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Kompolnas, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, tegas Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 18 April 2019.