Jakarta (ANTARA) - Perusahaan ritel sebagai ujung tombak dari distribusi produk sebelum sampai ke tangan konsumen, memegang peranan penting dalam pengawasan kualitas dan keamanan produk, khususnya menjelang Ramadhan.

Namun, simpang siur terkait aturan pengawasan produk dan perlindungan konsumen ini membuat perusahaan ritel kesulitan untuk mengikuti regulasi dan standar yang berlaku, kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Yuvlinda Susanta di Jakarta, Jumat.

Salah satu aturan yang menurut kebanyakan perusahaan ritel membingungkan adalah mengenai wewenang inspeksi mendadak (sidak).

“Perlindungan terhadap konsumen ini jadi hal penting. Konsumen merupakan raja yang akan membeli produk di ritel modern. Konsumen mempunyai hak untuk membeli dan mengonsumi produk yang memiliki kualitas baik,” katanya.

Yuvlinda mengatakan, pengawasan produk dan perlindungan konsumen menjelang Ramadhan dinilai sangat baik karena yang diuntungkan adalah konsumen.

Menjelang bulan suci Ramadhan, katanya, banyak sekali produk yang masuk ke ritel modern dan tentunya harus diawasi untuk keamanan konsumen.

"Produk yang masuk ke ritel modern juga dipastikan aman dikonsumsi," kata Yuvlinda.

Selama Ramadhan, jelas Yuvlinda, penjualan produk di ritel modern diproyeksikan naik karena kebutuhan konsumen memang mengalami peningkatan.

Namun, kata Yuvlida, seringnya sidak tentunya berpengaruh terhadap penjualan ritel modern, yang pada akhirnya mempengaruhi bisnis secara keseluruhan.

“Ramadhan dan Lebaran merupakan masa panen bagi penjualan ritel. Namun, keamanan produk juga harus menjadi perhatian pengusaha ritel,” kata Yuvlinda.

Pemerintah, katanya, telah menyiapkan regulasi untuk memberikan standar keamanan dan pengawasan kualitas produk.

Produk makanan dan obat-obatan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara produk lain yang tidak dikonsumsi secara langsung berada dibawah pengawasan Kementerian Perdagangan.

Sistem pengawasan yang dilakukan BPOM meliputi pengawasan mutu dan keamanan pada tahap sebelum diperdagangkan (pre-market) dan setelah diperdagangkan (post-market).

Pengawasan pada tahap "pre-market" meliputi pengawasan produk untuk menghasilkan kajian risiko seperti pendataan produk, sertifikasi dan evaluasi produk, serta izin edar.

Sedangkan pengawasan pada tahap "post market" merupakan tindak lanjut dalam rangka penegakan hukum dan peringatan publik. Pada tahap ini, BPOM dapat melakukan inspeksi sarana produksi dan distribusi atau sidak.

Sementara itu, ekonom Samuel Aset Manajemen, Lana Soelistianingsih, mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempunyai wewenang untuk melakukan sidak terhadap ritel modern jika terjadi tindakan kecurangan.

“Sementara, untuk mengecek produk makanan dan minuman yang beredar di ritel modern adalah BPOM,” jelas Lana.

Lana mengatakan, Kemendag dan BPOM mempunyai tanggung jawab dan memastikan semua produk yang beredar di ritel modern aman terkendali.

"Biasanya sidak memang dilakukan menjelang Ramadhan dan hari penting. Produk yang tidak aman dikonsumsi biasanya diambil BPOM dan kemudian dimusnahkan,” kata Lana.

Baca juga: BPKN ingatkan pentingnya revisi UU Perlindungan Konsumen

Baca juga: YLKI usulkan insentif bagi pelapor produk kadaluwarsa