Dirjen PAS diminta tindak tegas petugas lakukan kekerasan kepada napi
2 Mei 2019 19:37 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ketiga kanan) didampingi Wakil Ketua Sandrayati Moniaga (kedua kanan) dan Hairansyah (ketiga kiri), Komisioner Mohammad Choirul Anam (kedua kiri), Amiruddin (kiri) dan Munafrizal Manan (kanan), menyampaikan keterangan pers beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp/aa
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan diminta melakukan tindakan tegas kepada belasan petugas yang melakukan kekerasan kepada tahanan pidahan dari Lapas Kerobokan dan Lapas Bangli ke Lapas Narkotika Nusakambangan.
"Dirjen Pemasyarakatan harus melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas untuk itu. Dalam skema HAM, ini bukan semata-mata soal administratif kedisiplinan, tetapi ini bisa masuk pelanggaran HAM," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam dihubungi di Jakarta, Kamis.
Anam mengatakan kekerasan kepada narapidana termasuk pelanggaran penghukuman lain, tindakan kejam atau merendahkan martabat manusia yang dapat diancam pidana.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Anam menekankan upaya penghapusan penyiksaan dan tindakan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat terus dilakukan semua pihak, termasuk Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, dengan adanya kekerasan kepada narapidana pindahan yang videonya viral, ia menilai upaya masih belum dijalankan dengan maksimal.
Oleh karena itu, Anam menilai tindakan Dirjen Pemasyarakatan dalam menyikapi kekerasan yang dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika Nusakambangan akan menentukan kualitas perubahan di lapas.
"Komnas HAM melakukan monitoring ini sambil menunggu apa langkah dari Dirjen PAS, apakah sebatas administrasi atau lebih dari itu," ucap Anam.
Sejauh ini Kalapas Narkotika Nusakambangan telah dinonaktifkan dan ditarik ke kantor wilayah, sementara belasan petugas masih didalami pelanggarannya.
Sebanyak 26 narapidana dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan dengan keamananan super maksimum karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam prodeo.
"Dirjen Pemasyarakatan harus melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas untuk itu. Dalam skema HAM, ini bukan semata-mata soal administratif kedisiplinan, tetapi ini bisa masuk pelanggaran HAM," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam dihubungi di Jakarta, Kamis.
Anam mengatakan kekerasan kepada narapidana termasuk pelanggaran penghukuman lain, tindakan kejam atau merendahkan martabat manusia yang dapat diancam pidana.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Anam menekankan upaya penghapusan penyiksaan dan tindakan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat terus dilakukan semua pihak, termasuk Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, dengan adanya kekerasan kepada narapidana pindahan yang videonya viral, ia menilai upaya masih belum dijalankan dengan maksimal.
Oleh karena itu, Anam menilai tindakan Dirjen Pemasyarakatan dalam menyikapi kekerasan yang dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika Nusakambangan akan menentukan kualitas perubahan di lapas.
"Komnas HAM melakukan monitoring ini sambil menunggu apa langkah dari Dirjen PAS, apakah sebatas administrasi atau lebih dari itu," ucap Anam.
Sejauh ini Kalapas Narkotika Nusakambangan telah dinonaktifkan dan ditarik ke kantor wilayah, sementara belasan petugas masih didalami pelanggarannya.
Sebanyak 26 narapidana dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan dengan keamananan super maksimum karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam prodeo.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: