Jambi (ANTARA) - Penyidik PPNS Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua yakni terhadap tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kejati Jambi pada Kamis (2/5) telah menerima pelimpahan berkas perkara berupa tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Jambi untuk kasus atas nama tersangka Ari Suryono (36) warga Dusun Sempang Desa Kritang, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indra Giri Ilir, Riau yang melanggar tindak pidana cukai, kata Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexi Patarani.

Dalam kasus ini tersangka Ari Suryono warga Riau tersebut dikenakan pasal 54 dan pasal 56 Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 KUHP.

Pelaku atau tersangka dalam perkara ini ditangkap pihak Bea Cukai Jambi karena Ari Suryono menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati dengan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan atau memiliki, memperoleh barang kena cukai yang patut diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana.

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di depan Hotel Tepian Batanghari Koordinat, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi pada Jumat 1 Maret 2019, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 dan atau 56 Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk menganani kasus itu setelah dilimpahkan ke Kejati Jambi menyiapkan enam orang Jaksa penunututnya yakni Riachad SP Sihombing, Handoko, Ewilda Siska Afrina, Hasniyanti Rizky Mulia, Roniul Mubaroq dan Arnold Saputra Hutagalung.

Atas perkara itu tersangka langsung dibawa dan ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi untuk pemberkasan penunututan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri.