Jambi (ANTARA) - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi masih menunggu tiga partai politik peserta Pemilu 2019 yang sampai saat ini belum juga menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Peserta Pemilu 2019, harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Provinsi Jambi hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada 2 Mei 2019 hingga batas waktu pukul 18.00 WIB dan ketiga parpol yang belum menyerahkannya yakni Partai Garuda, PKPI dan PSI, kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, di Jambi Kamis.
Namun hingga pukul 16 00 WIB, masih ada peserta pemilu yang belum menyerahkan yakni Partai Garuda, PKPI, dan PSI dimana untuk partai Garuda dan PKPI sudah konfirmasi bakal menyerahkan, sedangkan PSI setelah dikonfirmasi kemungkinan tidak akan menyerahkan LPPDK.
Sementara itu untuk DPD sendiri sudah 16 peserta yang menyerahkan, 4 orang lagi belum menyerahkan yaitu Azim Antoni Norega Jais, Al Musyaiyat, Khoirun A. Roni, dan Eric Hasma.
"Untuk hasil konfirmasinya baru Khoirun yang kemungkinan tidak menyerahkan LPPDK," katanya lagi.
Sementara itu untuk partai politik sendiri akan langsung diaudit oleh 16 Kantor Akuntan Publik (KAP). Sedangkan untuk DPD akan langsung diaudit oleh KAP pusat dan KPU Provinsi Jambi akan mengantarkan langsung LPPDK besok untuk DPD.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota sendiri rata-rata sudah menyampaikan dan memang ada beberapa partai politik tidak menyerahkan LPPDK, tetapi kebanyakan memang partai yang tidak memiliki caleg sebelumnya. Meskipun begitu, ada juga partai yang tidak memiliki caleg menyerahkan LPPDK hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
"Jika tidak menyerahkan LPPDK pada hari ini maka akan ada sanksi yang menunggu dan sanksinya adalah tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih," kata Nur Kholik.
KPU Provinsi Jambi tunggu LPPDK tiga partai lagi
2 Mei 2019 19:11 WIB
Suasana penyerahan LKKDP partai politik peserta pemilu 2019 di Kantor KPU Provinsi Jambi. (Antara.jambi/ist).
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: