Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Provinsi Sulawesi Barat (Kanwil Kemhan Sulbar) menggelar seminar sinkronisasi kebijakan pertahanan negara.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar saat membuka seminar di Mamuju, Kamis, menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kanwil Kemhan yang menyelenggarakan seminar itu sebagai upaya mengetahui bagaimana sinkronisasi antara OPD Pemprov Sulbar dan instansi vertikal untuk pembangunan wilayah pertahanan negara di daerah itu.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan yang telah melaksanakan seminar ini, sebagai upaya mengetahui bagaimana sinkronisasi antara OPD dan instansi vertikal untuk pembangunan wilayah pertahanan negara di wilayah Sulbar," kata Ali Baal Masdar.

Seminar sinkronisasi tersebut menurut Gubernur, sangat berguna, sehingga berbagai informasi, baik berupa hambatan, gangguan, tantangan dan masalah yang ada, dapat menemukan solusi yang terbaik bagi masyarakat dan daerah.

"Seminar ini perlu dilakukan guna menciptakan pembangunan yang tertata dan tidak saling bersinggungan, sehingga tercipta rasa aman, damai dan tenteram berinvestasi kepada segenap masyarakat Sulbar," terang Ali Baal Masdar.

Keberhasilan pembangunan di Sulbar kata Ali Baal Masdar, merupakan tanggung jawab seluruh "stakeholder" dan juga masyarakat sendiri.

"Sehingga, pertahanan negara berhak ikut serta dalam segala bentuk upaya pertahanan yang bersifat semesta, didasarkan pada hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka berdaulat dan bersatu," jelas Ali Baal Masdar.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sulbar Kolonel (Sus) Rudyanto menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para peserta, agar memiliki ilmu dan pengetahuan kebijakan pertahanan negara di wilayah Provinsi.

Selain itu lanjutnya, kegiatan tersebut juga merupakan program pusat dari Kementerian Pertahanan di Jakarta, berdasarkan surat perintah Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan, Nomor Sprin 818/IV/2019, pada 8 April 2019.

Ia menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2002, pasal 2 tentang Pertahanan Negara, yaitu segala upaya pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaraannya berdasarkan pada hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Sehingga berdasarkan hal tersebut, peran pemerintah daerah dalam pembangunan tambahnya, sangatlah dominan untuk mengelola dan menyelenggarakan sumber daya alam dan manusia.

"Hal ini sangat diperlukan, agar penyusunan revisi RT/RW provinsi, kota/kabupaten tidak tumpang tindih dengan RWP (Rencana Wilayah Pertahanan) yang berada di provinsi, kota maupun kabupaten," tandas Rudyanto.

Adapun peserta seminar lanjut Rudyanto, berasal dari unsur pimpinan instansi vertikal, para asisten, staf ahli, kepala dinas, kepala badan, kepala birokrasi, pimpinan perguruan tinggi serta mahasiswa.