Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara dan belum naik ke tingkat penyidikan sehingga belum ada penetapan tersangka.
"Saya jelaskan sekali lagi, itu di KPK masih tingkat penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara gubernur, bupati dan wali kota dengan Bank NTB Syariah, serta Badan Pertanahan Nasional, tentang penggunaan alat rekam pada transaksi usaha untuk pajak daerah secara daring (online) se-NTB.
Ia mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi di KPK berbeda dengan di kejaksaan dan kepolisian.
Dalam proses penyelidikan di kepolisian dan kejaksaan bisa membuat seseorang menjadi tersangka. Namun jika tidak ditemukan tersangka atau pelakunya, dua institusi penegak hukum tersebut punya kewenangan memberhentikan penyelidikan.
Sementara di KPK, kata Basaria, tidak punya kewenangan memberhentikan penyelidikan. Maka pada saat tingkat penyelidikan, dua alat bukti harus sudah pasti agar bisa naik ke tingkat penyidikan.
Sebab, jika sudah naik ke tahap penyidikan, KPK tidak boleh berhenti dan harus terus memproses kasus tersebut.
'Sepanjang dua alat bukti itu belum ditemukan, maka tidak naik ke penyidikan. Jadi cukup jelas, yang pasti belum dua," ujarnya.
KPK telah memeriksa TGH Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), dan H Muhammad Amin, ketika masih menjabat sebagai Gubernur NTB, dan Wakil Gubernur NTB, pada 2018.
Diketahui, PT Daerah Maju Bersaing (DMB), milik Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Sumbawa, memiliki saham PT Newmont Nusa Tenggara sebesar enam persen.
PT DMB bersama PT Multi Capital mengakuisisi total 24 persen saham Newmont melalui konsorsium PT Multi Daerah Bersaing. Dari total saham tersebut, sebesar enam persen dimiliki PT DMB, dan 16 persen milik PT Multi Capital.
KPK masih menyelidiki kasus divestasi saham Newmont
2 Mei 2019 17:11 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. (ANTARA/Awaludin)
Pewarta: Awaludin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: