Tanjungpinang (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang menerima laporan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang hingga sekarang belum menerima salinan Formulir C1 hasil pemungutan suara di 50 TPS.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Tanjungpinang, Maryamah, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis, mengatakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkewajiban menyerahkan salinan atau fotokopi formulir C1 kepada PTPS setelah proses penghitungan suara di TPS.

Namun yang terjadi, sebanyak 50 PTPS tidak menerima salinan Formulir C1 itu, meski sudah diminta.

"Alasannya, KPPS tidak memiliki dana untuk memfotokopi formulir C1 tersebut, kemudian menyuruh PTPS memfotokopinya sendiri. Seharusnya, salinan itu diserahkan KPPS kepada PTPS, bukan malah menyuruh mereka memfotokopinya," katanya.

Maryamah mengingatkan KPU Tanjungpinang untuk tidak menganggap remeh permasalahan itu. Karena hal itu bisa berdampak hukum jika tidak diserahkan sebelum rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang.

Rapat pleno rekapitulasi suara Tanjungpinang dijadwalkan diselenggarakan Sabtu (4/5). Artinya jajaran KPU Tanjungpinang memiliki waktu hingga besok untuk menyerahkan salinan Formulir C1 kepada Bawaslu Tanjungpinang.

"Tidak menyerahkan salinan formulir C1 kepada jajaran Bawaslu Tanjungpinang dapat dipidana, melanggar UU Nomor 7/2017," tegasnya.

Permasalahan itu, menurut dia, hanya terjadi di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Maryamah khawatir permasalahan itu dipertanyakan oleh peserta pemilu karena agak unik.

Maryamah mengaku sudah mengingatkan berulang kali kepada Komisioner KPU Tanjungpinang untuk menyerahkan salinan formulir C1, namun sampai sekarang belum juga diserahkan.

"Hari ini kami juga sudah mengingatkan mereka kembali, jangan sampai ini menjadi permasalahan serius," tegasnya.
Baca juga: KPU minta peserta pemilu hargai KPPS dan PPK
Baca juga: Akademisi: calon anggota KPPS harus menjalani tes kejiwaan
Baca juga: MUI: kaji ulang efisiensi Pemilu yang korbankan anggota KPPS