Jakarta (ANTARA News) - Roadmap Kebijakan Pengembangan Industri Nasional yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) membuka kemungkinan pencabutan insentif/fasilitas kepada perusahaan. "Roadmap juga akan mengatur, kalau misalnya diberi (insentif) setahun atau dua tahun tapi gak jalan atau performan-nya tidak bagus, akan dicabut," kata Menko Perekonomian Boediono di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan, saat ini ada Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI) di mana di dalamnya terdapat kelompok-kelompok kerja (Pokja). "Salah satu pokja khusus yang nanti akan kita bentuk adalah pokja yang akan mengevaluasi insentif. Ada pokja khusus yang diketuai seorang menteri yang mengevaluasi, bahkan kalau nanti dicabut juga diputus di situ," katanya. Mengenai penetapan ukuran kinerja, ia menyebutkan, ukuran memiliki kinerja baik atau tidak baik perusahaan memanfaatkan insentif itu, diserahkan kepada menteri teknis yaitu Menperind. "Detilnya kita serahkan ke Menperind," katanya seraya menambahkan, Roadmap kebijakan pengembangan industri akan memberikan alur-alur pengembangan industri nasional. "Termasuk mana-mana yang kita beri dukungan. Memang Roadmap akan menetapkan kandidatnya, tetapi tidak harus mendapatkan dukungan-dukungan baik fiskal maupun non fiskal," katanya. Dukungan non fiskal misalnya menyangkut perizinan, penyelesaian masalah tanah, dukungan infrastruktur, dan lainnya, yang dapat meningkatkan perkembangan industri nasional. Boediono mengharapkan Perpres Roadmap kebijakan Industri dapat segera ditandatangani presiden sehingga dapat mulai jalan pada 2008. Ketika ditanya bagaimana dengan insentif yang sudah diberikan seperti berdasar PP Nomor 1 tahun 2007, Boediono mengatakan, yang sudah jalan tetap jalan. Berdasar PP Nomor 1 tahun 2007 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu, pemerintah memberikan fasilitas PPh kepada 52 perusahaan. (*)